Pengertian Makmum Masbuq dan Penjelasannya

Makmum masbuq merupakan salah satu jenis pengkategorian makmum dalam sholat jama’ah. Selain masbuq, ada makmum muwafiq. Kedua jenis makmum ini memiliki aturan tersendiri terkait sholat dan fadhilah jamaahnya. Jadi, makmum muwafiq adalah lawan dari makmum masbuq.

Secara sederhana, pengertian الْمَأْمُوم makmum adalah orang yang sholatnya mengikuti imam. Nama lain dari makmum adalah muqtadi, المُقْتَد dari asal kata qudwah (ikut). Qudwah ini memiliki aturan-aturan khusus agar sholat dan jamaahnya menjadi sah.

Lalu seperti apa definisi makmum masbuq? Dan apa saja kriteria-kriteria serang makmum disebut sebagai masbuq? Berikut penjelasan selengkapnya:

Pengertian Makmum Masbuq

Lafadz al masbuq, الْمَسْبُوقُ merupakan isim maful dari mashdar sabq, السَّبْق. Arti Masbuq adalah yang didahului. Kemudian masbuq ini disandarkan pada lafadz ma’mum menjadi makmum masbuq dalam istilah Fiqh. Jadi, dalam konteks Fiqih, masbuq adalah makmum yang tertinggal.

Imam Jurjani mendefinisikan makmum masbuq adalah makmum yang menjumpai sholatnya imam setelah satu rakaat atau lebih. Singkatnya orang yang bermakmum, sementara imamnya dalam hitungan rakaat ke-2, ke-3 atau lebih sesuai jumlah rakaat sholat. Jadi Makmum masbuq adalah makmum yang tertinggal rokaatnya Imam.

Sementara Imam Syafi’i (الشَّافِعِيَّةُ) memeberikan pengertian bahwa makmum masbuq adalah makmum yang tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk membaca al-Fatihah saat imam berdiri dengan ukuran normal bacaan  manusia pada rakaat pertama atau rakaat selanjutnya. Ukuran kecepatan bacaan imam adalah sedang, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat menurut adat kebiasaan.

Pada kesempatan ini akan dikaji materi makmum masbuq ini berdasarkan pengertian dan aturan makmum masbuq dari Syafi’iyah. Berikut ini macam makmum masbuq dan keterangannya.

Pembagian Makmum Masbuq

Pembagian makmum masbuq terbagi menjadi dua. Macam-macam makmum ini yaitu:

  1. Makmum yang tidak mendapatkan waktu sedikitpun saat imamnya berdiri
  2. Makmum yang menemukan sedikit waktu saat imamnya berdiri

Perbedaan keduanya terletak kepada kesempatan atau waktu makmum dalam membaca hal yang fardhu dalam sholat, khususnya bacaan al Fatihah. Hal ini berdampak pada hitungan rakaat makmum masbuk. Berikut penjelasan selengkapnya:

Masbuq yang Tidak Mendapati Sedikit pun Waktu Saat Imamnya Berdiri

Ma’mum masbuq ini contohnya seperti makmum yang bertakbir lalu imamnya ruku’ atau makmum yang bertakbir ketika imam sedang melaksanakan ruku’. Bagi makmum masbuq yang demikian tidak diperbolehkan untuk membaca Fatihah akan tetapi ia harus mengikuti imam supaya bisa mendapatkan rakaat.

Apabila dia tidak segera ruku’ sampai imamnya mengangkat kepala maka dia tidak mendapat rakaat dan tidak diperkenankan ruku’ akan tetapi wajib mengikuti imam dalam turun untuk melakukan sujud. Apabila dia tidak mengikuti imam dan tidak niat mufaroqoh (memisahkan diri dari imam) maka shalatnya batal karena dia tertinggal dua rukun dari imamnya tanpa ada udzur.

Masbuq Yang Menemukan Sedikit Waktu Saat Imamnya Berdiri

Jenis makmum masbuq kedua ini ini disunnahkan membaca Fatihah dan apabila imam hendak melakukan ruku’ maka dia harus memutus bacaannya lalu ruku’ bersama imam guna mendapatkan rakaat. Bacaan Fatihahnya makmum sudah dicukupkan dengan bacaannya imam.

Apabila ia tidak ruku’ bersama imam (karena menyempurnakan Fatihah) sehingga  tidak menemukan ruku’nya imam maka hukumnya makruh dan dapat menyebabkan hilangnya fadhilah jamaah sedangkan shalatnya tidak batal kecuali bila tertinggal dua rukun fi’li (berbentuk perbuatan) yang sempurna.

Apabila dia tidak membaca Fatihah namun hanya diam atau membaca bacaan sunnah seperti membaca doa ifititah atau ta’awwudz maka dia tidak boleh langsung ruku’ tetapi harus melanjutkan dengan membaca Fatihah sesuai kadar waktu diam atau waktu membaca bacaan sunnah.

Kemudian bila telah sempurna bacaannya, sebelum imam turun untuk sujud maka:

  • Apabila ia sempat ruku’ bersama imam dengan tumakninah maka ia dianggap mendapatkan rakaat.
  • Sedangkan bila tidak demikian maka ia dianggap tidak mendapatkan rakaat sehingga ia harus menambah rakaat setelah salamnya imam.

Dan apabila bacaannya belum sempurna setelah imam hendak turun untuk sujud, maka dalam kondisi ini ia harus niat mufaroqoh (memutus jamaah) dari imam. Alasan harus mufaroqoh ini karena terjadi kontradiksi antara kewajiban menyempurnakan bacaan tersebut dengan kewajiban mengikuti imam. Diantara dua kewajiban itu tidak ada yang mengunggulkan.

Apabila dia langsung ruku’ tanpa membaca Fatihah seukuran waktu diam dan menyibukkan Fatihah maka shalatnya batal. Dalam persoalan makmum masbuq ini tidak ada perbedaan antara makmum yang lamban bacaannya dengan makmum yang tidak lamban bacaannya.

Demikian kajian singkat tentang makmum masbuq versi madzhab Imam Syafi’i; makmum masbuq adalah makmum yang tidak mendapati waktu untuk membaca Fatihah. Semoga dapat mencerahkan dan memeberi kemanfaatan.