Pengertian Wudhu Lengkap dengan Niatnya

Kata “Wudhu” dalam bahasa Arab الْوُضُوءُ adalah salah cara bersuci untuk menghilangkan hadats kecil, al hadats ashghar. Hukum wudhu atau wudhlu ini wajib karena shalat tidak menjadi sah tanpa adanya wudhu.

Penyebab hadats kecil itu banyak, beberapa diantaranya adalah tidur, keluar angin (kentut) dlsb. Wudhu merupakan thaharah mahdhah, artinya bersuci yang inti. Jika tidak memungkinkan berwudhu, maka diganti dengan tayammum.

Berikut beberapa informasi terkait wudhu lengkap, bacaan wudhu dan cara wudhu dengan benar. Selain itu ada rukun atau fardhunya wudhu.

Pengertian Wudhu

Wudhu diambil dari kata wadla’ah yang bermakna an-nadhofah (bersih). sedang pengertiannya menurut syara’ wudhu adalah menggunakan air pada anggota–anggota tertentu yang meliputi wajah, tangan, rambut kepala, dan lain-lain.

Sementara wadhu adalah air yang digunakan untuk wudhu. Pembahasan wudhu lengkap ini meliputi Pengertian Wudlu yang artinya bersuci dengan air pada anggota tertentu. Juga akan dibahas Hal-Hal yang Mewajibkan Wudlu, Rukun-rukun Wudhu, Kesunahan – Kesunahan Dalam Wudhu, Tata Cara Berwudhu, Macam-Macam Air, Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Wudlu dan Tayammum. Semuanya akan dikaji secara berkesinambungan

Hal-Hal yang Mewajibkan Wudhu

Ada 4 perkara yang mewajibkan untuk melakukan wudhu. Selain itu empat perkara ini sekaligus menjadikan wudhu seseorang menjadi batal.

    1. Keluarnya sesuatu dari jalan depan atau jalan belakang selain sperma.
    1. Hilang akal disebabkan tidur, gila, mabuk, epilepsi, pingsan, dan lain – lain selain tidur bagi orang yang menetapkan pantat pada tempat duduknya.
    1. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan telah mencapai usia yang umumnya telah menimbulkan syahwat (sekitar tujuh tahun). Dengan demikian, persentuhan kulit suami istri membatalkan wudlu karena antara keduanya tidak ada hubungan mahram.
    1. Menyentuh jalan depan atau jalan belakang, baik milik sendiri atau  orang lain dengan telapak tangan dan tanpa dilapisi apapun.

Rukun-rukun Wudhu

Rukun wudhu jumlahnya ada enam sebagaimana di bawah ini. Kadang rukun juga disebut fardhunya wudhu:

    1. Niat
    1. Membasuh muka
    1. Membasuh kedua tangan
    1. Mengusap sebagian kepala
    1. Membasuh kaki hingga mata kaki
    1. Tertib

Niat

Yang pertama dari rukunnya wudhu adalah niat. Niatnya wudhu memiliki tiga bentuk atau jenis. Berikut bacaan niat wudhu dan artinya:

A. Niat menghilangkan hadats atau niat bersuci dari hadats

نَوَيْتُ الْوُضُوءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya Saya berniat wudhu untuk mengangkat hadats kecil, fardhu karena Allah Ta’ala. Atau

نَوَيْتُ الْوُضُوءَ للِطَّهَارَةِ عَنِ الْحَدَثِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya Aku berniat fardhu wudhu untuk bersuci dari hadats, karena Allah Swt.

B. Niat berwudlu agar diperbolehkan melaksanakan suatu ibadah yang membutuhkan wudlu seperti :

نَوَيْتُ الْوُضُوءَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya: Aku berniat fardhunya wudhu karena untuk melakukan shalat, Lillahi Ta’ala. Atau

نَوَيْتُ اسْتِبَاحَةَ مُفْتَقِرٍ إِلَى وُضُوءٍ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya: Saya berniat fardhu wudhu agar diperkenankan melakukan ibadah yang membutuhkan wudhu, Lillahi Ta’ala.

C. Niat fardlu wudlu atau niat melaksanakan wudlu

نَوَيْتُ الْوُضُوءَ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya: Aku berniat wudhu, fardhu karena Allah Ta’ala. Atau

نَوَيْتُ أَدَاءَ الْوُضُوءِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya: Saya berniat melakukan wudhu karena fardhu, lillahi taala.

Membasuh Muka

Batasan muka yang harus dibasuh ialah memanjang mulai tempat tumbuhnya rambut kepala secara umum sampai bawah tulang dagu, dan melebar antara kedua telinga. Sedangkan lubang hidung, bagian dalam mata, dan mulut tidak wajib dibasuh karena termasuk anggota batin.

Dalam membasuh muka sebaiknya dimulai dari dahi bagian atas. Batas atas adalah tempat awalnya tumbuhnya rambut dari bagian depan.

Membasuh Kedua Tangan

Nomor tiga dari rukunya wudhu adalah membasuh kedua tangan hingga siku. Sebaiknya dimulai dari ujung jari menuju ke atas. Yang dimaksud membasuh hingga siku berarti membasuhnya di atas batas siku.

Air wudhu untuk membasuh dipastikan harus mengalir ke kedua tangan. Termasuk kedua tangan adalah sela-sela jari tangan.

Mengusap Sebagian Kepala.

Rukun nomor 4 dari wudhu yaitu membasahi sebagian kepala atau rambut kepala yang berada dalam batas kepala. Yang dimaksud dengan kepala adalah tempat tumbuhnya rambut.

Mengusap atau membasahi ini berarti dicukupkan anggota kepala terusap oleh air. Bisa dilakukan dikepala bagian depan, samping atau tengah.

Membasuh Kedua kaki

Selanjunya dari fardhunya wudhu ialah membasuh kedua kaki berikut mata kaki. Kedua kaki dibasuh sampai (melebihi) mata kaki. Maka tidak sah wudhunya jika mata kaki tidak terbasuh semuanya.

Termasuk kaki adalah sela-sela diantara jari-jari kaki. Maka pastikan sela-sela tersebut teraliri oleh air wudhu.

Tertib

Yakni melaksanakan rukun–rukun wudhu di atas sesuai dengan urutannya. Maka jika tidak urut dan runtut, wudhunya bisa batal. Pastikan semua anggota tubuh yang dibasuh tidak terdapat benda yang menghalangi air untuk sampai kepada kulit.

Yang dimaksud membasuh dalam wudhu adalah airnya mengalir atau dialiri oleh air. Berbeda dengan mengusap yang hanya sekedar basah.