Hukum Berciuman Saat Puasa, Batalkah?

Apa hukum berciuman saat puasa, batalkah? Puasa adalah salah satu ibadah yang memiliki keutamaan luhur dalam islam. Dimana umat islam diajarkan untuk melatih diri melalui ibadah puasa. Baik pelatihan diri yang berupa lahir, seperti menahan dahaga dan lapar, maupun latihan yang bersifat batin, seperti menjaga hawa nafsu dan menghindarkan hati dari sifat-sifat tercela.

Pertanyaan?

Apa jadinya ketika kita sedang berpuasa lantas kita mencium orang yang kita kasihi semisal istri? Batalkah puasa kita?

Pembahasan

Pada dasarnya, ciuman saat sedang berpuasa adalah hal yang boleh dan tidak membatalkan puasa. Hukum berciuman yang dimaksud dengan lawan jenis yang ‘halal’. Meskiupun tidak membatalkan, baiknya hal ini tetap dihindari. Sebab para ulama menggolongkan ciuman saat sedang berpuasa adalah makruh apabila dilakukan dengan menggunakan syahwat.

Madzhab syafi’i merinci permasalah ini menjadi dua:

  • Dimakruhkan mencium, baik itu dibibir atau pada anggota badan lain saat sedang berpuasa, jika dikhawatirkan akan menyebabkan keluarnya mani atau melakukukan hubungan intim.
  • Apabila tidak dikhawatirkan akan keluar mania tau jima’, maka hukumnya khilaful aula ( lebih baik tidak dilakukan ), sebagai langkah antisipasi, karena mungkin saja akhirnya terangsang, lagi pula disunatkan bagi orang yang sedang berpuasa untuk meninggalkan segala macam syahwat.

Adapun dalam madzhab Syafi’i, kedudukan makruh disini ada perbedaan pendapat:

Menurut Imam As-Syairozi dan guru beliau Al-Qodli Abu At-Thoyyib dan Al-‘Abdari dan yang lainnya adalah makruh tahrim ( makruh yang mendekati haram), adapun menurut Imam Rofi’i dan ulama’ lain menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang Ashoh.

Sedangkan menurut sebagian ulama yang lain adalah makruh tanzih, pendapat ini dibenarkan oleh Syaikh Al-Mutawalli.

Namun perbedaan pendapat seputar kemakruhan diatas, antara makruh tahrim ataukah makruh tanzih itu adanya dalam pembahasan puasa wajib. Adapun jika dikerjakan dalam puasa sunat hukumnya makruh tanzih (murni makruh), karena puasa sunat boleh diputuskan/dibatalkan kapanpun dan tidak menyebabkan dosa atau qodo.

Hadits-hadits yang menjadi rujukan atas pemasalahan diatas adalah sebagai beriku:

اِنْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُقَبِّلُ بَعْضَ اَزْوَاجِهِ وَهُوَ صَائِمٌ ثُمَّ ضَحِكَتْ

“Kadang-kadang Rasulullah s.a.w, mencium sebagian istri-istrinya, padahal Beliau sedang berpuasa, kemudian Aisyah r.a, tertawa” (Hadits Shahih, HR Al-Bukhari: 1793 dan HR Muslim: 1851. Teks hadits riwayat al-Bukhari).

 كَانَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ اَمْلَكَكُمْ لِاِرْبِهِ

“Rasulullah s.a.w. mencium dan mencumbu (dengan istrinya), padahal Beliau sedang berpuasa. Namun Beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya di antara kamu sekalian”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1792 dan Muslim: 1854, teks hadits riwayat al-Bukhari)

Kesimpulan

Mencium atau berciuman saat sedang berpuasa tidak membatalkan tehadap puasa. Namun tetap mesti dihindari. Status hukum berciuman itu makruh apabila berciuman tersebut disertai dengan syahwat. Adapun apabila berciuman tersebut menyebabkan keluarnya air mani, atau tertelannya ludah pasangan, atau menjurung pada hubungan intim, maka tidak diperkenankan untuk berciuman. Hal tersebut dapat membatalkan puasa.

***

Oleh: Rifqi Marzooqie

Dari berbagai sumber (di edit)

Referensi:

1. Al Majmu’, Juz : 6  Hal : 354-355

2. Tuhfatul Muhtaj Wa Hawasyai Asy Syarwani Wal Ubadi, Juz : 3  Hal : 410-411

3. Mughnil Muhtaj, Juz : 2  Hal : 159-160

4. Fathul Qorib, Hal : 137