Aturan dan Hukum Mencabut Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits

Dalam agama Islam, kebersihan merupakan aspek penting yang ditekankan. Salah satunya adalah mencabut bulu kemaluan wanita menurut hadits. Bahkan Rasulullah Saw memberikan panduan umum terkait hal ini.

Hadis tentang kebersiahan bulu, baik di ketiak maupun di kemaluan ini kemudian lebih rinci dijelaskan oleh para Ulama, termasuk hukum mencabut bulu kemaluan wanita dan aturannya. Berikut penjelasan dakwah.web.id terkait jawaban pertanyaan apakah boleh mencabut bulu kemaluan  bagi wanita menurut Islam.

Hadis Tentang Mencukur dan Mencabut Bulu Rambut

Hadis yang banyak dijadikan landasan dalam mencabut bulu kemaluan bagi wanita adalah hadis dari Anas bin Malik. Hadis ini membahas secara umum tentang cara membersihkannya, baik dengan dicukur maupun dicabut. Berikut teks hadistnya:

وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا يُتْرَكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ

Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Rasulullah mengatur waktu bagi kami dalam hal mencukur kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak, yaitu agar tidak meninggalkannya selama lebih dari empat puluh hari.”

Kandungan Hadis

Dalam hadis ini, Rasulullah memberikan petunjuk yang konkret mengenai beberapa praktik kebersihan dan kecantikan yang dianjurkan. Mari kita menjelajahi pandangan Rasulullah yang penuh hikmah terkait hal ini.

Mencukur Kumis

Rasulullah mendorong umat Muslim untuk menjaga kumis mereka tetap rapi dan terawat. Dalam Islam, mencukur atau merapikan kumis merupakan praktik sunnah yang penting. Dengan merawat kumis secara teratur, kita menunjukkan kesadaran akan penampilan yang bersih dan teratur.

Memotong Kuku

Praktik memotong kuku secara teratur diajarkan oleh Rasulullah sebagai bagian dari menjaga kebersihan. Selain menjaga penampilan yang rapi, memotong kuku secara teratur juga mencegah kotoran dan kuman menumpuk di bawah kuku. Rasulullah mengingatkan umat Muslim akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan dengan memotong kuku secara teratur.

Mencukur Bulu Kemaluan

Rasulullah juga mengajarkan umat Muslim untuk mencukur bulu kemaluan. Tindakan ini memiliki manfaat kesehatan yang signifikan, seperti mengurangi risiko infeksi dan menjaga kebersihan daerah sensitif tersebut. Dengan menjalankan praktik ini, umat Muslim menunjukkan kesadaran akan kebersihan diri dan mengikuti teladan Rasulullah.

Mencabut Bulu Ketiak

Rasulullah memberikan petunjuk agar umat Muslim mencabut bulu ketiak secara teratur. Selain aspek kebersihan, mencabut bulu ketiak juga membantu mengurangi bau badan dan menjaga kesegaran tubuh. Dalam agama Islam, menjaga kebersihan dan kesegaran tubuh merupakan praktik yang sangat ditekankan.

Hukum Mencabut Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits

Dari keterangan di atas, ulama menyimpulkan bahwa hukum mecabut bulu kemaluan wanita menurut hadis adalah sunnah atau dianjurkan. Hukum ini merupakan hasil telaah para pakar fiqih. Jadi, jawaban apakah boleh mencabut bulu kemaluan adalah sunnah bagi perempuan.

Dalam kitab Mughnil Muhtaj, disebutkan mengenai praktik mencukur bulu kemaluan bagi laki-laki dan mencabutnya bagi perempuan, serta bagi individu yang memiliki fitrah gender yang ambigu atau tidak jelas. Hal ini sesuai dengan penelitian yang telah dilakukan oleh Fuqaha.

Dicabut Atau Dicukur?

Pada laki-laki, praktik yang dianjurkan adalah mencukur bulu kemaluan. Adapun pada perempuan, praktik yang dianjurkan adalah mencabut bulu kemaluan. Jadi, bulu kemaluan wanita lebih baik dicukur atau dicabut menurut Islam? Jawabnnya sebaiknya dicabut meskipun tidak ada larangan mencukurnya.

Anjuran di atas sepanjang tidak menimbulkan sakit atau mudarat yang berlebihan jika dicabut. Hukum sunnah mencabut ini juga berlaku  bagi individu dengan fitrah gender yang ambigu atau tidak jelas (khuntsa).

Secara spesifik, ketika disebut “al-‘anah”, itu merujuk pada rambut yang tumbuh di sekitar daerah kemaluan dan dubur. Oleh karena itu, praktik yang disebutkan dalam kitab Mughnil Muhtaj ini menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kebersihan daerah tersebut dengan mencukur atau mencabut bulu yang tumbuh di sekitarnya.

Tujuan Mencabut Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits

Mencabut bulu kemaluan wanita dalam Islam memiliki tujuan dan manfaat. Menurut hadits, daerah kemaluan adalah salah satu daerah yang perlu dijaga kebersihannya secara khusus.

Mencabut bulu kemaluan memiliki tujuan utama untuk menjaga kebersihan daerah tersebut dari hal-hal yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan, seperti keringat, debu, dan kotoran yang dapat menumpuk di sana. Dengan menjaga kebersihan daerah kemaluan, wanita dapat menghindari masalah kesehatan yang mungkin timbul.

Selain kebersihan fisik, mencabut bulu kemaluan juga memiliki dimensi spiritual yang penting. Rasulullah mengajarkan bahwa praktik ini dapat membantu melemahkan syahwat dan mengontrol dorongan seksual. Dengan merawat dan menjaga daerah kemaluan dengan baik, wanita dapat menjaga kesucian hati dan menjauhi godaan yang mungkin muncul.

Cara Mencabut Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits

Secara khusus, mencabut bulu kemaluan wanita sebaiknya dilakukan diri sendiri. Hal ini mengacu pada prinsip keharaman terkait aurat.  Haram hukumnya jika dicabutkan oleh orang lain, kecuali oleh orang yang memiliki hak untuk melihat dan menyentuh area tersebut, seperti suami.

Adapun frekuensi dari mencabut bulu kemaluan wanita menurut hadits dilakukan tidak melebihi setiap 40 hari. Namun, jika pertumbuhan bulu kemaluan relatif cepat, siklus pencabutan dapat dilakukan lebih sering sesuai dengan kebutuhan individu.

Berdasar keterangan diatas, tidak disebutkan secara spesifik tentang hari yang baik untuk mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadits riwayat Anas bin Malik. Dengan demikian, Anda dapat mencabut atau mencukurnya di hari apa saja dengan memegang prinsip menjaga kebersihan tubuh.

Kesimpulan

Mencabut bulu kemaluan wanita menurut hadits dan penjelasan ulama, dapat disimpulkan bahwa hal tersebut dianjurkan dalam agama Islam. Tujuan utamanya adalah menjaga kebersihan dan kesucian daerah tersebut.

Hukum mencabut bulu kemaluan wanita menurut hadits adalah sunnah, bagi laki-laki kesunnahannya dengan cara dicukur.

Tujuan dan manfaat dari mencabut bulu kemaluan wanita dapat mengurangi syahwat dan menjaga tentu untuk kebersihan dirinya. Mencabut bulu kemaluan harus dilakukan oleh wanita sendiri atau oleh orang yang boleh melihat auratnya, seperti pasangan pasutri.

Frekuensi pencabutan bulu kemaluan sebaiknya tidak melebihi setiap 40 hari, namun dapat disesuaikan dengan pertumbuhan individu. Dengan memahami dan mengikuti petunjuk dari hadits, kita dapat menjaga kebersihan diri dan menjalani kehidupan sesuai dengan nilai-nilai Islam.