Kriteria Calon Istri Yang Baik Menurut Islam dan Penjelasannya

Mencari calon istri yang baik menurut Islam membutuhkan perjuangan yang sungguh-sungguh. Bagaimana tidak? calon istri kelak akan menjadi sosok pendamping setia melalui lika-liku, pahit-manis dan suka-duka kehidupan.

Yang tidak kalah penting adalah manakala ia telah menjadi istri dan diberi amanah anak, maka ia akan menjadi sosok ibu. Yang mana Ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Peran ibu memiliki porsi besar dalam membangun masa depan anak.

Meskipun mencari calon istri yang baik menurut Islam itu tidak mudah, setidaknya Kita mengetahui kriteria-kriteria wanita yang baik untuk dinikahi. Untuk mendapatkannya, tentu pihak lelaki juga memenuhi kriteria calon suami yang baik juga.

Al Quran Surah an Nur ayat 24 menyebutkan:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

Artinya: Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).(Qs. 24: 26)

Di pihak wanita pun sama, mereka mencari calon suami yang baik. Tentu kedua belah pihak dan keluarga mengingkan pernikahan yang terjadi adalah antara dua orang yang baik sehingga memiliki keturunan yang sholih dan sholihah.

Berikut kedelapan kriteria yang hendaknya terdapat pada colon istri, kriteria ini sebagian ada yang memang diluar kendali calon istri. Namun sebagian yang lain dapat diusahakan atau ‘dibentuk’ agar menjadi calon istri yang baik.

8 Calon Istri Yang Baik Menurut Islam

Banyak versi atau pendapt untuk menentukan calon istri yang baik. Karena ‘baik’ sendiri itu bersifat relatif. Masing-masing calon suami kadang berbeda dalam mendefinisikan sifat baik pada calon pasangannya itu.

Agama, dalam hal ini Islam memeberikan sifat-sifat untuk calon istri yang baik. Semua kriteria ini dirangkum dari berbagai sumber kajian Islam dalam muamalah dan munakahat, baik al Quran, al Hadits maupun pendapat Salafus sholihin.

Imam al Ghazali dalam masterpiece beliau, al-Ihya’ al-Ulumuddin memberikan saran kriteria calon istri yang baik sebagai teman menjalani hidup, agar langgeng dan tercapai tujuan-tujuan nikah.

أما الْخِصَالُ الْمُطَيِّبَةُ لِلْعَيْشِ الَّتِي لَا بُدَّ مِنْ مُرَاعَاتِهَا فِي الْمَرْأَةِ لِيَدُومَ الْعَقْدُ وَتَتَوَفَّرَ مَقَاصِدُهُ ثمانية الدِّينُ وَالْخُلُقُ وَالْحُسْنُ وَخِفَّةُ الْمَهْرِ وَالْوِلَادَةُ وَالْبَكَارَةُ وَالنَّسَبُ وَأَنْ لَا تَكُونَ قَرَابَةً قَرِيبَةً

Kedelapan kriteria calon istri yang baik adalah:

    1. Dzatu ad Din
    1. Husnul Khuluq
    1. Husnul wajhi
    1. Khofifatul mahri
    1. Waluud
    1. Bikr
    1. Nasab
    1. Bukan kerabat dekat

Penjelasan dari 8 Calon Istri Yang Baik Menurut Islam, versi muallif Kitab Ihya’ ini yaitu:

1.Dzatu ad Din (ذَاتُ الدِّين)

Calon istri yang baik menurut islam yang pertama adalah dzatud din artinya memiliki agama. Carilah wanita yang beragama (memiliki keimanan dan ketaqwaan). Secara tidak langsung calon istri memiliki pemahaman dan amaliyah sesuai agama Islam.

Maksudnya rinciannya adalah wanita yang tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak sering melakukan dosa-dosa kecil (menyepelekan dosa kecil).

2. Husnul Khuluq (حُسْنُ الخُلُق)

Calon istri yang baik menurut islam yang kedua adalah husnul khuluq, artinya berahlaq baik. Yaitu sosok yang memiliki perangai baik menurut Islam, baik dalam ucapan dan perbuatan.

Ada enam (6) Kriteria wanita yang tidak baik untuk dinikahi menurut sebagian orang Arab berkata,jangan kau nikahi 6 golongan wanita, yaitu;

    1. Al-annanah, yaitu wanita yang banyak merintih dan mengadu
    1. Al-mannanah, yaitu wanita yang senang mengungkit-ungkit kebaikan / pemberiannya pada suami.
    1. Al-hannanah, yaitu wanita yang condong kelaki-laki lain
    1. Al-haddaqoh, yaitu wanita yang suka melirik barang- barang kemudian memaksa suami untuk membelinya
    1. Al-barroqoh, atau yang berkilat.Maksudnya,wanita yang hanya suka merias wajahnya.
    1. As-syaddaqoh, yaitu wanita yang banyak bicara sambil bermain (melebarkan, mletotake- jawa) mulutnya.

3. Husnul wajhi (حُسْنُ الوَجْه)

Calon istri yang baik menurut Islam nomor 3 adalah husnul wajh artinya berparas menarik (cantik). Cantik memang relatif, tetapi paras cantik yang dimaksud di sini adalah menurut standar keumuman masyarakat.

Menurut Imam Ibnu Hajar, cantik didasarkan atas penilaian laki- laki yang menjadi calon suami (terlihat cantik dimata calon suami, walaupun tidak cantik menurut standart umum). Sedangkan menurut Imam Romli cantik didasarkan penilaian umum masyarakat yang normal (standart umum).

Paras cantik itu diperlukan untuk menjaga agar jangan sampai tertarik pada wanita lain.

Namun terlalu cantik justru makruh hukumnya. Hal ini beralasan, bahwa wanita yang terlalu cantik itu biasanya sombong dan menarik pandangan laki-laki lain yang nota bene haram melihatnya.

4. Khofifatul mahri (خَفِيفَةُ المَهْر)

Calon istri yang baik menurut Islam ke-4 adalah khafifah al mahr, artinya maskawinnya murah. Rosululloh SAW bersabda:

خَيْرُ النِّسَاءِ أَحْسَنُهُنَّ وُجُوهَا وَارْخَصهُنَّ مُهُورًا

Khairunnisa’i ahsanuhunna wujuha, wa arkhashuhunna muhuran artinya “Wanita yang paling baik adalah yang paling menarik wajahnya dan paling murah maskawinnya”. Dalam Hadits lain disebutkan:

أَبْرَكُهُنَّ أَقَلُّهُنَّ مَهْرًا

“Yang paling barokah/baik dari wanita adalah yang paling murah maharnya”

Makhruh bagi keluarga mempelai wanita untuk meminta mahar secara berlebihan (memahalkan mahar), sebagai- mana makruh pula pihak laki-laki meminta harta pada pihak Perempuan, atau menikah karena berharap harta- nya. Sehingga Imam Ats-Tsauri berkata, apabila seorang laki- laki diminta menikahi seorang gadis, kemudian dia berkata “punya apa wanita tersebut..?”, maka sesungguhnya laki-laki tersebut adalah pencuri.

5. Waluud (وَلُودًا)

Calon istri yang baik menurut Islam nomor 5 adalah al Walud artinya banyak anak/subur. Salah satu cara menilai kesuburan calon istri adalah dengan mengetahui jumlah keluarga besarnya. Jika kerabatnya memiliki keturunan banyak ada kemungkinan yang sama terhadap calon istri.

Namun jika tidak bisa diketahui keluarganya,maka cukup melihat kesehatannya dan usianya.Dalam Hadits riwayat Abu Dawud dan Al- Hakim, Rosululloh SAW bersabda: “Nikahilah wanita yang banyak anaknya (subur) dan setia pada suami…..”

6. Bikr (البَكارَة)

Calon istri yang baik menurut Islam ke-6 adalah al Bakarah artinya masih gadis (perawan). Imam Nawawi memberi tambahan, selain masih gadis sebaiknya mencari istri yang sempurna aqalnya / cerdas,baik akhlaqnya dan murah maskawinnya seperti keterangan sebelumnya.

7. Nasiibah (نسيبة)

Calon istri yang baik menurut Islam nomor 5 adalah an Nasibah, artinya bernasab bagus. Maksudnya calon istri mempunyai nasab berketurunan orang-orang baik.

Wanita yang terlahir dari keluarga agamis, biasanya akan mampu merawat dan mendidik ahklaq dan agama anak-anaknya dengan baik.

Suatu ketika Rosul SAW bersabda, “Jangan kau nikahi hadlro’ad diman”, lalu ditanyakan, apakah hadlro’ad diman itu.? Rosul menjawab,” yaitu wanita cantik (baik) yang terlahir dari keluarga yang tidak baik”

Sedangkan menikahi anak perempuan hasil dari perzinahan dan wanita yang terlahir dari keluarga yang tidak taat agama (fasiq),hukumnya nikah tetap sah, namun makruh.

8. Bukan kerabat dekat (وَأَنْ لَا تَكُونَ قَرَابَة قَرِيبَة)

Calon istri yang baik menurut Islam yang terakhir adalah calon istri bukan dari kerabat dekat. Meskipun menikahi kerabat dekat itu boleh, seperti anak paman atau bibi, namun menurut rieayat hadits tidak disarankan:

لا تَنْكِحُوا الْقَرَابَةَ الْقَرِيْبَةِ فَأَنَّ الْوَلَدَ يُخْلَقُ صَاوِيًا

“Jangan kau nikahi kerabat dekat, sesungguhnya anak terlahir (dalam kondisi) kurus.

Jadi, terdapat tiga 3 golongan wanita sebagai calon istri untuk dinikahi, ketiganya adalah:

1. Wanita yang menjadi keluarga dekat, misalnya anaknya paman,anaknya bibi (misanan – jawa)

2. Wanita yang menjadi keluarga jauh.(mindoan dst-jawa)

3. Wanita yang tidak ada hubungan keluarga. Dari ketiga kelompok tersebut yang paling utama adalah wanita yang menjadi keluarga jauh, kemudian wanita yang tidak ada hubungan keluarga dan terahir wanita dari keluarga dekat.

Selanjutnya Al-Ghozali memberikan analisis tentang efek negatifnya menikahi wanita dari keluarga dekat.Anak akan terlahir dengan sehat dan cerdas manakala terlahir dari hubungan suami istri yang bergelora (kuat syahwatnya).

Asmara akan semakin membara apabila melihat dan menyentuh mahluk asing yang baru dikenal.Berbeda dengan menikahi kerabat dekat,yang pada umumnya sudah kenal dan sering dilihat, biasanya syahwat yang timbul tidak begitu kuat sehingga berdampak pada anak.

Apabila dihadapkan pada pilihan yang sulit, dimana sifat yang dimiliki oleh calon istri pas-pasan atau tidak sesuai dengan kriteria wanita impian sebagaimana keterangan diatas,maka sebaiknya memprioritaskan sifat sesuai urutan berikut ini.

    1. Wanita sholihah atau yang beragama dengan baik
    1. Berakal atau cerdas
    1. Berakhlaq baik.
    1. Bernasab baik
    1. Gadis.
    1. Subur.
    1. Cantik.
    1. Hal-hal yang dianggap maslahah menurut ijtihad, seperti dengan shalat istikhoroh, pertimbangan keluarga dlsb.

Kesimpulan

Jodoh memang sudah ditentukan oleh-Nya. Namun mencari calon istri yang baik menurut Islam adalah bentuk ikhtiyar yang sangat diperlukan. Sejauh mana dan sekeras apa, calon suami yang baik berusaha mencari jodohnya tentu, secara fiqih, akan mendapat yang terbaih. Al ajru bi hasbi ta’ab.

Dari semua kriteria calon istri yang ideal itu tentu hampir mustahil terdapat pada satu sosok wanita. Namun, sang Imam telah memberikan urutan-urutan dari yang paling penting untuk jadi pertimbangan. Terakhir dan tidak kalah pentingnya adalah, yang baik akan mendapat baik. Demikian sebaliknya. Wallahu a’lam bis shawab.