Sujud Tilawah: Pengertian, Dalil, Hukum dan Bacaanya

Sujud tilawah adalah sujud karena adanya bacaan ayat sajdah. Sujud ini memiliki syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi agar sujudnya dianggap sah dan diterima oleh Allah SWT. Selain itu, sujud karena ayat sajdah ini juga memiliki hikmah dan manfaat yang besar bagi keimanan dan ketakwaan umat Islam. Oleh karena itu, sebagai umat Islam yang mencintai Al-Qur’an, kita seharusnya mempelajari dan mengamalkan sujud tilawah dengan baik dan benar.

Dalam artikel ini, dakwah.web.id akan membahas lebih lengkap tentang sujud tilawah mulai dari dalil, hukum, syarat, ketentuan dan bacaan saat sujud tilawah dalam bentuk Arab dan latin. Jadi, simak ya.

Dalil Sujud Tilawah

Para fuqaha sepakat tentang disyariatkannya sujud tilawah, berdasarkan ayat-ayat dan hadits yang menyebutkan tentang hal itu, namun mereka berbeda pendapat mengenai hukum sujud tersebut, apakah wajib atau sunnah mandub.

Maka, golongan Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa sujud tilawah adalah sunnah yang ditegaskan setelah membaca ayat Sajdah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: Qs al Isra’ ayat 107.

Dalil Sujud Tilawah juga terdapat dalam hadist, salah satunya adalah: Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila anak Adam membaca ayat sujud lalu dia sujud, maka setan merasa terasing dan menangis seraya berkata, ‘Alangkah celakanya aku! Dia diperintahkan untuk sujud dan dia pun sujud, maka baginya surga.’ Dan dalam riwayat lain, setan berkata, ‘Alangkah celakanya dia! Dia diperintahkan untuk sujud dan dia pun sujud, maka baginya surga. Sementara aku diperintahkan untuk sujud namun aku menolak, maka bagiku neraka’.

Hukum Sujud Tilawah

Dan para fuqaha Malikiyah berbeda pendapat mengenai hukum sujud tilawah, apakah itu sunnah yang tidak ditegaskan ataukah fadhilah. Pendapat yang mengatakan bahwa itu adalah sunnah ditegaskan oleh Ibnu Ataillah dan Ibnu al-Fakihani, dan mayoritas fuqaha Malikiyah, sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa itu adalah fadhilah ditegaskan oleh al-Baji dan Ibnu al-Khatib, serta ditegaskan oleh Ibnu al-Hajib. Namun perbedaan pendapat ini hanya berlaku untuk orang yang telah memenuhi kewajiban agama. Adapun untuk bayi, maka disunahkan untuk dia saja.

Manfaat perbedaan pendapat ini adalah banyaknya pahala jika dilakukan dan sedikitnya dosa jika ditinggalkan. Namun untuk sujud dalam shalat, bahkan dalam shalat fardhu, maka itu diharuskan menurut pendapat kedua kelompok tersebut. Dan Ibnu Arabi mengatakan: “Sujud tilawah itu wajib, namun dengan wajibnya sunnah, tidak berdosa bagi yang meninggalkannya dengan sengaja.”

Pengertian Sujud Tilawah

Sujud tilawah adalah bersujud karena membaca atau mendengar ayat sajdah pada bacaan al Quran. Hukum Sujud tilawah sunnah muakkad sebagaimana dijelaskan di atas, yang artinya sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap muslim yang membaca, mendengarkan, atau yang mendengar ayat sajdah dalam Al-Quran.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan sujud tilawah.

1.            Bacaan ayat itu disyariatkan, bukan bacaan yang diharamkan atau dimakruhkan seperti bacaan orang junub, orang shalat  pada selain waktu berdiri, dan lain-lain.

2.            Ada kesengajaan membaca sehingga tidak memasukkan bacaan orang tidur, orang mabuk, suara burung, dan lain-lain

3.            Bukan dibaca pada saat shalat janazah

4.            Bacaan itu bukan sebagai pengganti Fatihah bagi orang yang tidak mampu membaca Fatihah.

5.            Yang dibaca adalah ayat sajdah secara sempurna. Karena itu, bila yang dibaca hanya sebagian ayat saja tidak disunnahkan sujud tilawah.

Jumlah Ayat Sajdah

Sujud karena adanya ayat sajdah ini dinamakan sujud tilawah. Ada empat belas ayat sajdah yang terdapat dalam Al-Quran, yaitu Al-A’raf ayat 206, Ar-Ra’d ayat 15, An-Nahl ayat 49, Al-Isra ayat 107, Maryam ayat 58, Al-Hajj ayat 18 dan 77, Al-Furqan ayat 60, An-Naml ayat 25, As-Sajdah ayat 15, Fussilat ayat 37, An-Najm ayat 62, Al-Insyiqaq ayat 21, dan Al-Alaq ayat 19. Setelah membaca salah satu dari ayat-ayat tersebut, disunnahkan untuk melakukan sujud tilawah sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas kebesaran Allah SWT.

Syarat Sujud Tilawah

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan sebagai bentuk ibadah ketika membaca ayat-ayat tertentu dalam Al-Quran yang mengandung ayat sajdah. Ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi saat melakukan sujud tilawah.

Syarat pertama adalah harus memenuhi syarat-syarat shalat seperti menutup aurat, suci, dan menghindari hal-hal yang membatalkan shalat. Syarat kedua adalah tidak ada pemisah yang lama menurut kebiasaan antara sujud dengan bacaan ayat sajdah.

Sedangkan untuk rukun-rukun sujud tilawah, bagi orang yang tidak sedang shalat terdiri dari niat, takbiratul ihram, sujud, duduk setelah sujud, salam, dan tertib. Sementara itu, bagi orang yang sedang shalat, rukunnya adalah niat melakukan sujud menurut Imam Ramli dan sujud. Seorang makmum harus mengikuti imam ketika imamnya melakukan sujud tilawah.

Dalam sujud tilawah, sujud dilakukan setelah membaca ayat sajdah, kemudian setelah sujud, orang yang melakukan sujud ayat sajdah harus duduk sebentar sebelum berdiri kembali. Setelah itu, dapat dilanjutkan membaca Al-Quran. Sujud tilawah dapat dilakukan kapan saja selama membaca Al-Quran, dan tidak dihitung sebagai salah satu rakaat dalam shalat.

Bacaan Sujud Tilawah

Dalam sujud tilawah disunnahkan membaca

سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Sajada wajhi li-lladhi khalaqahu wa sawwarahu wa shaqqa sam’ahu wa basarahu bi-hawlihi wa quwwatih. Fatabarakallahu ahsanul khaliqeen

Baik juga bila ditambah dengan:

اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَك ذُخْرًا وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا وَاقْبَلْهَا مِنِّي كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُد عليه السلام

Allahumma ktub li biha ‘indaka ajran, waj’alha li ‘indaka thukhran, wa da’a anni biha wizran, waqbalha minni kama qabalta ha min ‘abdika Dawud ‘alaihis-salam

Demikianlah penjelasan mengenai sujud tilawah dengan hal-hal yang berkaitan dengannya. Sebagai umat