Nikah dalam Islam: Hukum, Rukun, Doa-Doa dalam Pernikahan

Panduan lengkap tentang nikah dalam Islam, termasuk hukum, rukun, khutbah, doa-doa penting dan segala hal yang berkaitan dengan pernikahan. Pahami dan amalkan tuntunan ini untuk membina hubungan yang berkah.

Definisi Nikah

Nikah adalah akad yang menjadi perantara diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan kata nikah, tazwij atau terjemahannya.

Hukum Menikah

Hukum menikah dalam Islam memiliki makna mendalam yang melampaui sekadar upacara pernikahan.

Bagi laki-laki

  • Sunnah bagi yang sudah mempunyai hasrat dan mampu menanggung biaya pernikahan seperti mas kawin dan nafkah pada istrinya.
  • Khilaf alaula (tidak sesuai dengan hukum yang utama) bagi yang mempunyai hasrat nikah namun belum memiliki biaya.
  • Makruh bagi yang tidak mempunyai hasrat dan tidak mempunyai biaya atau mempunyai biaya namun dirinya sudah pikun atau sakit seperti impoten.
  • Wajib bagi yang mempunyai biaya serta khawatir akan terjerumus ke dalam zina bila tidak menikah atau orang yang bernadzar akan melakukan nikah dan ia mempunyai hasrat serta mampu menanggung biaya pernikahan.
  • Haram bagi orang yang tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai seorang suami.

Bagi Perempuan

  • Sunnah bagi yang mempunyai hasrat atau membutuhkan lelaki yang bisa mengayomi dirinya.
  • Makruh bagi wanita yang tidak mempunyai hasrat.
  • Haram bagi wanita yang tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagai seorang istri.
  • Wajib bagi wanita yang terancam kehormatannya dan hanya bisa terlindungi dengan nikah.

Rukun Nikah

Rukun nikah adalah fondasi utama dalam menjalin hubungan pernikahan yang sah. Nikah memiliki lima rukun yang masing-masing memiliki syarat tersendiri.

Kelima rukun nikah adalah:

  1. Mempelai Pria
  2. Mempelai Wanita
  3. Ijab Qabul
  4. Wali
  5. Dua Orang Saksi

Berikut syarat-syarat yang mesti dipenuhi dari kelima rukun nikah.

Syarat Mempelai Pria

  • Islam.
  • Bukan mahram bagi wanita yang hendak dinikahi.
  • Tidak sedang melaksanakan ihram (muhrim). Laki-laki yang sedang melaksanakan ihram tidak boleh melaksanakan akad nikah meskipun dengan diwakilkan.
  • Tidak dipaksa. Menikahi wanita dengan cara memaksa mempelai pria hukumnya tidak sah, kecuali paksaan  yang dibenarkan oleh syara’ seperti pemaksaan terhadap laki-laki untuk menikahi istri yang telah dicerai (selain thalaq tiga) sedangkan wanita tersebut saat dicerai belum mendapat giliran yang menjadi haknya sebagai salah satu dari istri laki-laki tersebut.
  • Sudah tertentu, dalam arti tidak menyebutkan dua orang lelaki tanpa terlebih dahulu menentukan salah satu dari keduanya. Seperti ucapan wali, “Saya nikahkan anak saya yang bernama ‘Aisyah dengan salah satu kalian berdua.” Semacam ini hukumnya tidak sah.
  • Mengetahui nama nasab dan status calon istri. Tidak sah menikahi wanita yang belum diketahui setatusnya sama sekali. Sedangkan menerima nikahnya wanita yang belum dikenal, akan tetapi sudah diketahui nama dan orang tuanya hukumnya tetap sah.
  • Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri.
  • Jelas kepriaannya, artinya bukan khunsta musykil (orang yang belum jelas status pria atau wanitanya).
  • Tidak sedang beristri empat.

Syarat Wanita

  • Islam.
  • Bukan mahram bagi laki-laki yang hendak dinikahi.
  • Tidak sedang melaksanakan ihram (muhrim).
  • Sudah tertentu.
  • Jelas sifat wanitanya.
  • Tidak dalam ikatan nikah atau ‘iddah dari orang lain.

Ijab Qabul.

Ijab adalah pemasrahan wali mempelai wanita atau wakilnya, sedang qabul adalah penerimaan oleh mempelai pria atau wakilnya.

Ijab qabul harus jelas, tidak boleh memakai kalimat yang samar. Di samping itu tidak boleh menggantungkan nikah dengan hal lain seperti contoh, “Jika putri saya sembuh dari sakitnya maka aku akan menikahkan kamu dengannya.” Nikah juga tidak boleh dibatasi waktu tertentu.  

Qobul dari calon mempelai pria harus muttashil (tidak ada pemisah) dengan ijabnya wali. Maksudnya, ketika wali mempelai wanita mengucapkan kata penyerahan, maka dengan tanpa diselingi suatu apapun calon mempelai pria menerimanya. Ijab qabul bisa dilakukan sendiri atau diwakilkan orang lain.

Contoh Ijab

Ijab yang dilakukan sendiri oleh wali calon mempelai wanita

بِسْمِ اللهِ الرَّحمََْنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالمَِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالمُْْرْسَلِيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ أُوْصِيْكُمْ عِباَدَ اللهِ وَإِياَّيَ بِتَقْوَى اللهِ أُزَوِّجُكَ عَلىَ مَا أَمَرَ اللهِ بِهِ مِنْ إِمْسَاكٍ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَانٍ وَأَحَلَّ اللهُ لَكُمُ النِّكاَحَ وَحَرَّمَ عَلَيْكُمُ السِّفَاحَ يَا زَيْدُ أَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْـتِي عَائِـشَةَ بمِهْرِ أَلَْفِ رُوْبِيَةٍ حَالًا\مُؤَجَّلاً

Artinya: Dengan menyebut nama Allah. Segala puji bagi Allah. Shalawat salam kepada paling mulianya para nabi dan rasul, Penghulu kita Muhammad Saw. juga kepada keluarga dan shahabatnya. Amma ba’du, Aku berwasiat kepada kalian Wahai para hamba Allah dan kepada diriku sendiri untuk selalu  bertakwa kepada Allah. Aku menikahkan kamu sesuai dengan yang diperintahkan Allah untuk menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Dan Allah telah menghalalkan nikah bagi kalian dan mengharamkan pertumpahan darah. Wahai Zaid, Aku nikahkan kamu dengan anak perempuanku Aisyah dengan mahar seribu rupiah kontan/berangsur.

Ijab yang oleh wakil wali

بِسْمِ اللهِ الرَّحمََْنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالمَِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ على أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالمُْْرْسَلِيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ أُوْصِيْكُمْ عِباَدَ اللهِ وَإِياَّيَ بِتَقْوَى اللهِ أُزَوِّجُكَ عَلىَ مَا أَمَرَ اللهِ بِهِ مِنْ إِمْسَاكٍ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَانٍ وَأَحَلَّ اللهُ لَكُمُ النِّكاَحَ وَحَرَّمَ عَلَيْكُمُ السِّفَاحَ يَا زَيْدُ أَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْتُكَ عَائِـشَةَ بِنْتِ عُمَرَ مُوَكِّلِيْ/وَكَالَةً عَنْهُ بمِهْرِ أَلَْفِ رُوْبِيَةٍ حَالًا\مُؤَجَّلاً

Dengan menyebut nama Allah. Segala puji bagi Allah. Shalawat salam kepada paling mulianya para nabi dan rasul, Penghulu kita Muhammad Saw. juga kepada keluarga dan shahabatnya. Amma ba’du, Aku berwasiat kepada kalian Wahai para hamba Allah dan kepada diriku sendiri untuk selalu  bertakwa kepada Allah. Aku menikahkan kamu sesuai dengan yang diperintahkan Allah untuk menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Dan Allah telah menghalalkan nikah bagi kalian dan mengharamkan pertumpahan darah. Wahai Zaid, Aku nikahkan kamu dengan Aisyah binti Umar yang mewakilkan kepadaku dengan mahar seribu rupiah kontan/berangsur.

Contoh Qobul

Ucapan qabul dari mempelai pria

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِنَفْسِيْ بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ

Contoh qobul oleh wakil mempelai pria

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِزَيْدٍ/لَهُ بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ

Tata Cara Mewakilkan Ijab Qobul

Dalam ijab, wali mujbir (bapak dan kakek) boleh mewakilkan pada orang lain yang sudah ditentukan tanpa perlu meminta izin pada putrinya jika dia masih perawan. Jika sudah janda maka harus izin terlebih dahulu. Sedangkan bagi wakil sunah hukumnya meminta izin terlebih dahulu pada mempelai wanita.

Untuk wali selain mujbir (ghaira al-Mujbir) juga boleh mewakilkan kepada orang lain namun harus seizin mempelai wanita baik masih perawan atau janda. Jika tidak, maka tidak sah nikahya bila tidak diketahui atau menyangka keridlaannya atau diketahui keridlaannya namun setelah akad ternyata tidak ridla. Bila mempelai wanita sudah menentukan lelaki yang akan menjadi wakil, tidak boleh bagi wali  ghaira mujbir untuk mewakilkan pada orang lain.

Contoh ucapan wali ketika mewakilkan sebagai berikut

يا شَيْخَ أَحْمَدَ وَكَلَّتُكَ فِي تَزْوِيْجِ بِنْتِى عَائِـشَةَ بِخَاطِبِهَا زَيْدٍ/وَكِيْلِهِ بِمَهْرِ عَشْرَةِ آلاَفِ رُوْبِـيَّةٍ.

Hai syaikh Ahmad, saya wakilkan pada Anda untuk menikahkan putri saya, Aisyah dengan lelaki yang melamarnya, Zaid/wakilnya dengan mahar 10.000 rupiah. 

Atau

              … زَوِّجْ بِـنْتِى عَائِـشَةَ خَاطِبَهَا زَيْدًا

Nikahkanlah anakku, Aisyah dengan yang melamarnya, Zaid…(dst)

Sedang bila walinya adalah hakim, ucapan dalam mewakilkan sebagai berikut :

وَكَّلْتُكَ فِي تَزْوِيْجِ مَوْلَتِى عَائِشَةَ بِنْتِ عُمَرَ

Saya wakilkan pada Anda untuk menikahkan anak perempuan asuhan saya, Aisyah binti Umar…

Kemudian wakil menjawab

قَبِلْتُ تَوْكِيْلَكَ فِيْ تَزْوِيْجِهَا عَنْ زَيْدٍ بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ

Saya terima perwakilanmu untuk menikahkannya (Aisyah) dengan Zaid sebagai calon suami dengan mahar yang telah disebutkan

Sebagaimana wali, calon mempelai pria juga diperbolehkan mewakilkan orang lain untuk melakukan qobul nikah. Contoh ucapan calon mempelai pria untuk mewakilkan melakukan qobul sebagai berikut :

يَاعَلِيُّ وَكََّلْـتُكَ لِتَقْبَلَ عَـنِّى نِكَاحَ مَخْطُوْبَتِى عَائِـشَةَ مِنْ وَلِيِّهَا/مِنْ وَكِيْلِ وَلِيِّهَا.

Hai Ali, saya wakilkan padamu untuk menerima nikahnya perempuan yang telah saya lamar, ‘Aisyah dari walinya/wakil walinya

Tabel Perbedaan Ijab Qobul Wakil dan Bukan

N0Wali/Calon suamiShighat pernikahan
1Ijab Wali, Qobul calon mempelai priaالولي:أَنْكَحْتُكَ/زَوَّجْتُكَ بِنْتِى عَائِشِةَ بِمَهْرِ أَلْفِ رُبِيَّةٍ حَالًا/مُؤَجَّلًا الزوج: قَبِلْتُ نِكَاحَهَا/تَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ
2Ijab wali, qobul wakil calon suamiالولي: أَنْكَحْتُ/زَوَّجْتُ بِنْتِى عَائِشِةَ زَيْدًا بْنَ عَبْدِ الله بِمَهْرِ أَلْفِ رُبِيَّةٍ حَالًا/مُؤَجَّلًا وكيل الزوج: قَبِلْتُ نِكَاحَهَا/ تَزْوِيْجَهَا لَهُ/لِزَيْدٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ مُوَكِّلِى/وَكَالَةً عَنْهُ بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ
3Ijab wakil wali, Qobul calon suamiوكيل الولي: أَنْكَحْتُكَ/ زَوَّجْتُكَ عَائِشَةَ بِنْتِ بَكْرٍ مُوَكِّلِى/وَكَالَةً عَنْهُ بِمَهْرِ أَلْفِ رُبِيَّةٍ حَالًا/مُؤَجَّلًا الزوج: قَبِلْتُ نِكَاحَهَا/تَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ
4Ijab wakil wali, Qobul wakil calon suamiوكيل الولي: أَنْكَحْتُ/زَوَّجْتُ زَيْدًا بْنَ عَبْدِ الله مُوَكِّلَكَ عَائِـشَةَ بِنْتِ بَكْرٍ مُوَكِّلِى/وَكَالَةً عَنْهُ بِمَهْرِ أَلْفِ رُبِيَّةٍ حَالًا/مُؤَجَّلًا وكيل الزوج : قَبِلْتُ نِكَاحَهَا/ تَزْوِيْجَهَا لَهُ/لِزَيْدٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ مُوَكِّلِى/وَكَالَةً عَنْهُ بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ

Catatan

  • Perkataan بنتى sewaktu-waktu akan berubah dan harus diubah tergantung siapa yang menjadi walinya. Mengenai ijabnya bisa dilihat ditabel dibawah ini
Ucapan IjabWali NikahNo
أَنْكَحْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ بِنْتَ ابْنِيْ عَائِشَةَ بمِهْرِ أَلَْفِ رُوْبِيَةٍ حَالًا\مُؤَجَّلاًKakek /seatasnya dari jalur ayah1
أَنْكَحْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ أُخْتِى لِأَبَوَيْنِ عَائِشَةَ بمِهْرِ أَلَْفِ رُوْبِيَةٍ حَالًا\مُؤَجَّلاًSaudara laki-laki sekandung2
أَنْكَحْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ أُخْتِى لِأَبٍ عَائِشَةََ بمِهْرِ أَلَْفِ رُوْبِيَةٍ حَالًا\مُؤَجَّلاًSaudara laki-laki seayah3
أَنْكَحْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ عَمَّتِى لِأَبَوَيْنِ عَائِشَةَ بمِهْرِ أَلَْفِ رُوْبِيَةٍ حَالًا\مُؤَجَّلاًAnaknya saudara laki-laki sekandung4
أَنْكَحْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ عَمَّتِى لِأَبٍِ عَائِشَةَ بمِهْرِ أَلَْفِ رُوْبِيَةٍ حَالًا\مُؤَجَّلاًAnaknya saudara laki-laki seayah5
أَنْكَحْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ بِنْتَ أَخِى لِأَبَوَيْنِ عَائِشَةَ بمِهْرِ أَلَْفِ رُوْبِيَةٍ حَالًا\مُؤَجَّلاًPaman seayah seibu dari jalur ayah6
أَنْكَحْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ بِنْتَ أَخِى لِأَبٍ عَائِشَةَ بمِهْرِ أَلَْفِ رُوْبِيَةٍ حَالًا\مُؤَجَّلاًPaman seayah dari jalur ayah7
أَنْكَحْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ بِنْتَ عَمِّى لِأَبَوَيْنِ عَائِشَةَ بمِهْرِ أَلَْفِ رُوْبِيَةٍ حَالًا\مُؤَجَّلاًAnak laki-lakinya paman; saudara sekandung ayah8
أَنْكَحْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ بِنْتَ عَمِّى لِأَبٍ عَائِشَةَ بمِهْرِ أَلَْفِ رُوْبِيَةٍ حَالًا\مُؤَجَّلاًAnak laki-lakinya paman; saudara seayah ayah9
أَنْكَحْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ مَوْلَتِى عَائِشَةََ بِنْتَ بَكْرٍ بمِهْرِ أَلَْفِ رُوْبِيَةٍ حَالًا\مُؤَجَّلاًHakim10
أنْكَحْتُكَ مَخْطوبَتَكَ مَوْلَتِى عَائِشَةََ بِنْتِ بَكْرٍ بمِهْرِ أَلَْفِ رُوْبِيَةٍ حَالًا\مُؤَجَّلاًMuhakkam11
  • Perkataan wali atau wakilnya ” زيدا بن عبد الله ” pada wakilnya calon suami (Zaid) harus diungkapkan dalam akad. Jika tidak diaungkapkan atau diganti dengan kaf khithab (زوجتك), maka akad nikahnya tidak sah meskipun wali atau wakilnya  berniat dalam hatinya bahwa nikah tersebut untuk Zaid. Bahkan ketika mengunakan kaf khithab, keabsahan akad justru berbalik ke wakil dan akan menjadi istrinya wakil.
  • Perkataan wakil calon suami “له/ لزيد”harus diungkapkan pada waktu akad. Jika tidak maka akad nikahnya tidak sah meskipun wakil berniat dalam hatinya bahwa nikah tersebut untuk muwakkilnya (Zaid).   
  • Perkataan  wakil wali atau calon suami “موكلي/وكالة عنه” wajib diungkapkan pada waktu akad jika calon suami atau wali dan kedua saksi tidak mengetahui adanya perwakilan tersebut. Jika tidak diungkapkan maka dia (wakil) berdosa, meskipun nikahnya tetap sah menurut sebagian ulama.
  • Akad nikah boleh dilakukan dengan bahasa apapun meskipun bisa berbahasa Arab.

Wali Nikah

Pernikahan tidak sah tanpa diakadi oleh seorang wali dari pihak mempelai wanita atau orang yang dijadikan wakil oleh wali. Oleh karena itu, syara’ telah memberikan ketentuan-ketentuan pada seseorang yang bisa dijadikan sebagai wali.

1. Wali Nasab

Wali nasab adalah orang yang mempunyai hak menikahkan karena memiliki hubungan darah. Wali nikah yang p[ertama adalah ayah.

Jika suadah meninggal atau tidak memenuhi persyaratan wali berpindah kepada kakek. Bila kakek telah meninggal atau tidak memenuhi persyaratan wali berpindah kepada saudara laki-laki sekandung, dan begitu seterusnya seperti yang tertulis dalam tabel shighat ijab.

Bila Anak laki-lakinya paman saudara seayah ayah tidak ada maka berpindah kepada pamannya ayah seayah seibu dengan kakek dari jalur ayah kemudian pamannya ayah seayah dengan kakek dari jalur ayah kemudian anaknya pamannya ayah seayah seibu dengan kakek dari jalur ayah kemudian anaknya pamannya ayah seayah dengan kakek dari jalur ayah dan seterusnya.

Selama seorang wali masih ada tidak boleh berpindah pada sebawahnya kecuali dengan jalan perwakilan.

Syarat seorang wali
  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal (tidak sakit jiwa)
  4. Merdeka
  5. Laki-laki
  6. Adil

Menurut mayoritas ulama muta’akhirin orang yang fasik tetap berhak menjadi wali nikah. Sedang menurut Imam Ghazali, Imam Nawawi, dan Imam ‘Izz ad-Dîn ibn ‘Abd as-Salâm orang yang fasik tetap memiliki hak sebagai wali bila wali selanjutnya dan hakim setempat juga fasik.

2. Wali Hakim

Wali hakim merupakan wali alternatif yang  bertindak hanya ketika calon mempelai wanita tidak mempunyai wali sama sekali seperti anak zina atau walinya bermasalah. Hakim berhak menikahkan calon mempelai wanita ketika

  • Tidak ada wali, baik secara nyata seperti mati atau secara hukum syara’ seperti gila atau fasiq.
  • Tidak diketahui keberadaan wali, apakah mati atau hidup dan belum diputuskan oleh qadli kematiannya atau tidak sampai pada waktu yang diyakini kematiannya. Kalau sudah diputuskan kematiannya atau sampai pada waktu yang diyakini kematiannya maka perwalian akan berpindah kesebawahnya.
  • Ketika walinya sendiri (Seperti anaknya paman) yang mau menikahi ketika tidak ada wali yang setingkat dengannya. Jika masih ada wali yang setingkat dengannya maka wali tersebut yang menikahkan bukan qadli (hakim). Seperti anak pamannya ada dua orang atau lebih dan salah satunya ingin menikahi maka yang menjadi wali saudaranya yang lain bukan qadli. 
  • Ketika walinya bepergian jauh dengan jarak boleh mengqoshor shalat atau tidak jauh, akan tetapi sulit ditemui karena khawatir dibunuh, dipukul, dicuri hartanya, dan lain-lain dan tidak mewakilkannya. Jika qadli telah menikahkan, ternyata walinya bepergian tidak jauh dan bisa mendatanginya dan itu sudah dibuktikan dengan saksi maka nikahnya tidak sah. Sedangkan ketika wali sudah mewakilkan maka menurut al-Bulqini, qadli tetap berhak menikahkan(sah).
  • Ketika wali menolak menikahkan (‘Adll) dan tidak berulang-ulang sampai tiga kali. Jika sampai berulang tiga kali maka perwalian berpindah pada sebawahnya karena wali sudah bersetatus fasiq. Wali bisa dikatakan ‘Adll jika:
    • Perempuan yang akan menikah sudah mukallaf, baligh, dan berakal.
    • Sudah meminta dinikahkan.
    • Pria calon suami sekufu’ (sepadan) meskipun dan sudah melamarnya.
    • Perempuan sudah menentukan calon suaminya ketika pelamarnya banyak. Hal ini berlaku bila walinya ghairul mujbir. Kalau wali mujbir tidak bisa disebut ‘adll kecuali bila pelamarnya hanya satu orang.
    •  Penolakan terjadi terjadi di depan hakim setelah hakim menyuruh menikahkan putrinya dan kedua mempelai atau wakilnya sudah berada di sana.
    • Jika tidak memenuhi pensyaratan diatas maka wali tidak bisa disebut ‘adll dan hakim tidak boleh menikahkan.
  • Wali ditahan dan tidak bisa ditemui kecuali oleh penjaga.
  • Wali sedang melaksakan ihram.
  • Wali selalu menunda-nunda pernikahan seperti ketika diminta menikahkan dia selalu berkata, “Akan saya nikahkan besok.” Setiap diminta menikahkan  selalu berkata seperti itu.

3. Wali Muhakkam

Dalam akad nikah, kedua mempelai diperbolehkan mengangkat Muhakkam (orang yang diangkat menjadi hakim oleh kedua mempelai) sebagai wali nikah namun dengan beberapa pensyaratan diantaranya :

a. Sebelum akad, masing-masing dari kedua mempelai harus memasrahkan (ijab) akad nikahnya ke Muhakkam seperti contoh dibawah ini

Untuk mempelai pria

حَكَّمْتُكَ/أَذِنْتُ لَكَ لِتُزَوِّجَنِى/ لِتَعْقِدَ لِى فِي تَزْوِيْجِى مِنْ عَائِشَةَ بِنْتِ بَكْرٍ

Saya jadikan Anda sebagai hakim/saya izinkan Anda untuk menikahkan/mengakadnikahkan saya dengan Aisyah binti Bakr

Untuk mempelai wanita

حَكَّمْتُكَ/أَذِنْتُ لَكَ لِتُزَوِّجَنِى/ لِتَعْقِدَ لِى فِي تَزْوِيْجِى مِنْ من زَيْدٍ بْنِ عَبْدِ الله

 Saya jadikan Anda sebagai hakim/saya izinkan Anda untuk menikahkan/mengakadnikahkan saya dengan Zaid bin Abdullah

Atau menggunakan kata

زَوِّجْنِى مِنْ عَائِشَةَ بِنْتِ بَكْرٍ / مِنْ زَيْدٍ بْنِ عَبْدِ الله

Nikahkan saya dengan ‘Aisyah putri Pak Bakr / Zaid putra Pak ‘Abdullah.

Atau

وَكَّلْتُكَ فِي تَزْوِيْجِى مِنْ عَائِشَةَ بِنْتِ بَكْرٍ / مِنْ زَيْدٍ بْنِ عَبْدِ الله

Saya mewakilkan Anda untuk menikahkan saya dengan Aisyah binti Bakr/Zaid bin Abdullah

Sedangkan qabulnya Muhakkam seperti contoh di bawah ini;

قَبِلْتُ تَحْكِيْمَكَِ إِلَيَّ

Saya terima pengangkatan hakim Anda kepada saya

b. Muhakkam adalah seorang mujtahid atau faqih yang adil ketika tidak ada qadli atau ada qadli namun meminta upah. Menurut Imam Bulqini diperbolehkan meminta seorang muqallid (bukan mujtahid) yang tidak adil ketika tidak ada qadli yang mujtahid.

Dua Orang Saksi

Akad nikah dianggap sah bila disaksikan minimal dua orang saksi. sedangkan persyaratan dua orang tersebut untuk bisa menjadi saksi nikah sama dengan persyaratan yang ada dalam wali nikah.

Anjuran dalam Pernikahan dan Memilih Pasangan Hidup

  • Sebaiknya tidak menikah kecuali dengan orang yang taat beragama, yakni orang yang melaksanakan ajaran agama dan menjadikan agama sebagai pedoman dan ukuran dalam setiap langkah kehidupan.
  • Sebaiknya tidak menikah kecuali dengan seseorang yang memiliki pandangan luas (dzati ‘aqlin) karena tujuan pernikahan adalah membina rumah tangga yang baik dan hidup tentram.
  • Sebaiknya memilih istri yang masih perawan kecuali karena alasan tertentu seperti alat kelamin yang lemah, membutuhkan orang yang mengurusi rumah tangga.
  • Sebaiknya memilih pasangan hidup yang bernasab baik (dari keturunan baik-baik), bukan hasil zina atau keluarga yang tidak taat beragama (fasik).Sebaiknya memilih pasangan hidup yang sepadan dalam ketaatan beragama, nasab (garis keturunan), profesi, dan terbebas dari cacat yang berhubungan dengan hubungan badan.
  • Sebaiknya memilih pasangan yang subur, penuh cinta kasih, telah baligh kecuali karena alasan tertentu, bermas kawin murah, bukan kerabat dekat, dan bukan janda yang masih mencintai atau dicintai mantan suaminya.
  • Dianjurkan terlebih dahulu melihat muka dan telapak tangan wanita yang hendak dinikahi ketika telah yakin ia tidak dalam ikatan pernikahan atau ‘iddah dan tidak memiliki dugaan akan ditolak. Begitu juga seorang wanita dianjurkan melihat wajah dan telapak tangan pria yang hendak menikahinya.
  • Hendaknya memberitahukan kondisi dan karakter dirinya kepada calon istri agar sang istri dapat mengetahuinya.Hendaknya tidak menikah dengan wanita yang sering mengeluh, mengungkit-ungkit kebaikan suami, mudah tergoda orang lain, gila harta dan gemar shopping, pesolek, atau wanita yang cerewet.
  • Dalam menikah hendaknya berniat mengikuti sunnah Rasulullah SAW, menjaga agama, menghasilkan keturunan, dan manfaat nikah yang lain.
  • Sebelum menikah sebaiknya didahului oleh lamaran (pinangan) dari pihak laki-laki. Dalam melamar atau menjawab lamaran sebaiknya dimulai dengan khutbah berisikan hamdalah, shalawat, wasiat taqwa.
    • Berikut ini contoh bahasa lamaran :

بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ وَالصَلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ أُوْصِيْكُمْ عِبَادَ اللهِ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ أَمَّا بَعْدُ فَقَدْ جِئْتُكُمْ خَاطِبًا كَرِيْمَتَكُمْ فُلاَنَةَ

Dengan menyebut nama Allah, segala puji bagi Allah, Shalawat salam semoga tercurah kepada Rasuluillah. Wahai para hamba Allah, aku berpesan kepada Anda semua dan diriku sendiri untuk selalu taqwa kepada Allah. Amma ba’du, Sesungguhnya aku datang kepada Anda sebagai orang yang melamar putri Anda fulanah (nama wanita yang hendak dilamar).

Kemudian wali pihak wanita menjawab dimulai dengan kutbah seprti di atas dilanjutkan dengan

لَسْتَ بِمَرْغُوْبٍ عَنْكَ

Anda bukan orang yang tidak diharapkan

  • Akad nikah sebaiknya dilakukan di masjid pada hari Jumat pagi di bulan Syawwal. Diajurkan mengundang orang-orang shalih agar mendapat berkah.

3. Khutbah Nikah: Pesan-Pesan Indah untuk Pasangan Bahagia

Khutbah nikah adalah momen sakral saat nasehat dan doa-doa disampaikan untuk calon pasangan. Mari kita lihat betapa indahnya pesan-pesan yang terkandung di dalam khutbah nikah, menggambarkan keseriusan dan cinta sejati dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

4. Doa Setelah Aqad Nikah

Doa-doa yang dipanjatkan setelah aqad nikah memohon berkah dan kekuatan cinta dalam pernikahan yang baru dibangun. Mari kita simak doa-doa yang menyentuh hati ini, yang menjadi penguat untuk mengarungi bahtera kehidupan berumah tangga dengan penuh keberkahan.

5. Doa Saat Dipertemukan Dengan Istri

Doa saat dipertemukan dengan istri adalah momen indah untuk memohon restu dan kasih sayang Ilahi dalam pernikahan. Mari kita merenungkan doa-doapenuh makna ini, yang menjadi wujud rasa syukur dan harapan kebahagiaan dalam hidup berumah tangga.

6. Doa Bersetubuh

Doa bersetubuh menjadi momen berarti dalam kehidupan berumah tangga. Mari kita memahami doa-doapenuh makna ini yang mengawali kehidupan intim dengan berkah Allah dan memperkuat ikatan suami istri dengan cinta yang tulus.

Penutup: Nikah, Fondasi Cinta dan Berkat Abadi

Nikah dalam Islam adalah fondasi cinta dan berkah abadi yang mengiringi setiap langkah dalam hidup berumah tangga. Dengan memahami hukum, rukun, khutbah, dan doa-doanikah, kita dapat merenungi betapa indahnya momen pernikahan yang dipenuhi dengan nilai-nilai agama.

Selamat membaca dan semoga panduan ini memberikan inspirasi dan keberkahan bagi Anda yang sedang menjalani atau merencanakan pernikahan dalam cinta sejati. (Mutiara Pesantren)