Penutupan Sementara Zona 4A TPST Bantargebang, Sampah Dialihkan ke Zona 3 Setelah Longsor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan menutup sementara Zona 4A di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Keputusan ini diambil setelah terjadinya insiden longsor yang mengakibatkan empat korban jiwa pada Minggu, 8 Maret 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa sebagai respons terhadap situasi darurat ini, pengelolaan sampah akan dialihkan ke Zona 3 untuk mencegah masalah lebih lanjut.
Di dalam pernyataan resminya, Gubernur Pramono Anung menekankan bahwa penutupan Zona 4A merupakan langkah strategis untuk mitigasi risiko. Ia menyatakan, “Kami melakukan penutupan sementara di Zona 4A sebagai langkah mitigasi. Pengiriman sampah ke TPST Bantargebang akan diminimalkan dan operasional akan difokuskan di Zona 3,” ujarnya pada Senin, 9 Maret 2026.
Selain memindahkan operasional ke Zona 3, Pemprov DKI Jakarta juga telah mempersiapkan dua lokasi tambahan yang akan berfungsi sementara. Lokasi-lokasi ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan sampah selama proses perbaikan di Zona 4A berlangsung. “Kami telah menyiapkan dua titik baru sambil melakukan perapian di Zona 4A,” tambahnya.
Insiden longsor ini tentunya memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap proses pengiriman sampah dari Jakarta, yang biasanya mencapai antara 7.400 hingga 8.000 ton setiap harinya. Gubernur Pramono mengungkapkan bahwa langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemulihan di area longsor dapat berlangsung dengan baik, tanpa mengganggu keseluruhan layanan pengelolaan sampah di Jakarta.
Untuk mengurangi ketergantungan pada TPST Bantargebang yang telah mencapai batas kapasitas, Pemprov DKI Jakarta mulai mendorong masyarakat untuk memisahkan sampah di sumbernya. Upaya ini bertujuan agar tidak semua jenis sampah harus dibuang ke tempat pembuangan akhir. “Kami menyadari ada konsekuensi dari langkah ini. Oleh karena itu, kami akan menerapkan proses pemilahan di titik pengumpulan agar tidak semua sampah diarahkan ke Bantargebang,” jelasnya.
Gubernur Pramono juga menegaskan bahwa Zona 3 serta dua lokasi baru yang telah disiapkan akan menjadi solusi sementara sampai proses pemulihan di Zona 4A selesai. “Sambil menunggu pemulihan Zona 4A, kami akan memanfaatkan Zona 3 dan dua titik baru ini untuk mengelola sampah secara temporer,” ungkapnya.
Pemerintah menargetkan proses pemulihan Zona 4A dapat dilaksanakan secepatnya setelah penanganan dan penataan area longsor selesai dilakukan. “Kami berharap bahwa Zona 4A segera bisa beroperasi kembali setelah semua proses perbaikan selesai,” pungkas Pramono.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan penutupan dan pengalihan operasional TPST Bantargebang telah disampaikan melalui pernyataan resmi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026.



