Ramadan Berlaku, Aturan Ganjil Genap Tetap Diterapkan Hari Senin (9 Maret 2026)

Tidak ada alasan untuk mengabaikan aturan lalu lintas hanya karena bulan suci Ramadan telah tiba. Meski berpuasa, para penduduk yang bekerja dan beraktivitas di DKI Jakarta pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026, seharusnya terus mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku di beberapa jalan utama di kota ini. Mari kita telusuri lebih lanjut aturan ini dan bagaimana cara kerjanya.

Peraturan Ganjil Genap di Jakarta

Peraturan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku meski di bulan Ramadan. Hal ini bertujuan untuk meredam tingkat kemacetan di kota metropolis ini. Ada beberapa jalan tertentu yang menerapkan aturan ini, dan jika Anda bekerja atau beraktivitas di Jakarta, sangat penting untuk mengetahui jalan mana saja yang termasuk dalam peraturan ini.

Jalan di Jakarta Pusat

Beberapa jalan di Jakarta Pusat yang menerapkan aturan ganjil genap antara lain Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Jalan di Jakarta Selatan

Di Jakarta Selatan, jalan yang menerapkan aturan ini antara lain Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

Jalan di Jakarta Timur dan Barat

Sementara itu, di Jakarta Timur ada Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka. Di Jakarta Barat, terdapat Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Jenderal S Parman yang menerapkan aturan ganjil genap.

Jadwal Penerapan Ganjil Genap

Peraturan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Ada dua sesi waktu penerapannya, yaitu pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Aturan ini menentukan jenis kendaraan yang boleh melintas berdasarkan angka terakhir pada pelat nomornya: pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor pelat ganjil yang boleh melintas, dan sebaliknya.

Kendaraan yang Dikecualikan

Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari peraturan ganjil genap. Ini termasuk kendaraan dengan stiker disabilitas, ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum dengan pelat kuning, sepeda motor, mobil listrik, truk tangki bahan bakar, kendaraan pejabat tinggi negara, kendaraan dinas dengan pelat merah, TNI, dan Polri, kendaraan tamu negara dan pejabat asing, kendaraan evakuasi kecelakaan, mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM, serta kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian.

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Jika Anda melanggar peraturan ganjil genap, Anda bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan bisa dilakukan melalui tilang manual atau tilang elektronik (ETLE).

Alternatif Transportasi Selama Ganjil Genap

Jika Anda terkena aturan ganjil genap, ada beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta yang bisa Anda gunakan. Ini termasuk TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta layanan ojek online dan taksi online.

Exit mobile version