Dengan memasuki akhir Ramadan, Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai) di Kota Bandung mulai mengumpulkan zakat dari masyarakat. Sejauh ini, lebih dari 60 muzakki telah teregistrasi dan menyalurkan zakat mereka melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Pusdai.
Menghimpun Zakat di Masa Pandemi
Meskipun angka pendaftaran muzakki ini tampak menggembirakan, menurut Maman, petugas distribusi UPZ Pusdai, jumlah muzakki yang datang masih relatif lebih sedikit dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. “Biasanya jumlah muzakki meningkat di akhir bulan. Tapi tahun ini, jumlahnya terlihat lebih sepi dibandingkan tahun lalu,” ungkapnya.
Maman mengestimasi bahwa jumlah zakat yang telah dikumpulkan saat ini baru mencapai sekitar 20 persen, khususnya untuk zakat fitrah. Namun, secara keseluruhan, pengumpulan zakat masih cukup besar karena sebagian masyarakat juga menitipkan zakat mal mereka di Pusdai.
Zakat Mal dan Fitrah: Perbandingan antara Tahun Ini dan Tahun Lalu
Menurut Maman, zakat mal yang telah terkumpul hingga saat ini mencapai sekitar Rp75 juta. Sementara itu, zakat fitrah yang masuk berkisar Rp30 juta. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, di hari yang sama, zakat fitrah dapat mencapai Rp60 hingga Rp70 juta, sedangkan zakat mal bahkan melampaui Rp100 juta.
Penyaluran Zakat
Zakat yang berhasil dihimpun di Pusdai akan disalurkan kepada penerima yang berhak sesuai dengan kategori asnaf. Rencananya, penyaluran tahap awal akan dilakukan pada tanggal 14 Ramadan melalui dewan kemakmuran masjid (DKM) di Kota Bandung.
“Kami akan mengundang DKM ke sini. Mereka sebelumnya telah mengajukan proposal kepada kami dengan melampirkan data mustahik. Setelah itu, kami akan mengalokasikan untuk pendistribusian,” jelas Maman.
Jumlah Penerima Zakat
Pada tahun lalu, penyaluran zakat dari Pusdai telah mencakup lebih dari 50 DKM di Kota Bandung. Namun, jumlah penerima untuk tahun ini masih menunggu besaran dana zakat yang terkumpul serta proposal yang diajukan oleh masing-masing DKM.
Konsultasi dan Pembayaran Zakat
Maman menambahkan bahwa tidak ada kendala berarti dalam proses pembayaran zakat. Sebagian besar jemaah justru melakukan konsultasi mengenai cara menghitung zakat, terutama zakat mal.
Ia berharap masyarakat semakin percaya kepada pengelola zakat agar dana yang terkumpul dapat disalurkan secara tepat sasaran. Pengelolaan zakat di Pusdai dilakukan sesuai dengan ketentuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Kami berusaha menyalurkan zakat sesuai dengan peruntukannya agar tepat sasaran,” tutup Maman.
