Polri Bongkar Jaringan Peredaran 9 Ton Daging Impor Kedaluwarsa untuk Pasar Tradisional Jelang Lebaran

Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran sembilan ton daging beku impor yang sudah kedaluwarsa, yang direncanakan untuk dijual di pasar tradisional menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari risiko mengonsumsi makanan yang tidak aman dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga truk yang digunakan untuk transportasi daging beku impor kedaluwarsa. Daging yang disita diduga akan didistribusikan ke berbagai pasar tradisional di seluruh Indonesia.

Kombes Teuku Arsya Khadafi, Kepala Satuan Reserse Mobil (Kasat Resmob) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa saat ini para tersangka dan barang bukti sedang dibawa ke Bareskrim untuk diinterogasi dan pengembangan lebih lanjut. Informasi ini disampaikan pada 8 Maret 2026.

Proses pemeriksaan terhadap para terdakwa masih berlangsung, sehingga Kombes Teuku Arsya Khadafi belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini. Penyidik dari Bareskrim Polri berkomitmen untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran daging kedaluwarsa ini.

Pentingnya langkah ini adalah untuk mengungkap seluruh rantai distribusi daging ilegal dan memastikan tidak ada lagi produk berbahaya yang beredar di pasaran, demi melindungi konsumen di masa mendatang.

Penindakan ini merupakan upaya Polri dalam kerangka Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Satgas ini memiliki misi untuk melakukan pemantauan pangan yang intensif menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Kegiatan pemantauan tersebut berlangsung dari perayaan Imlek, Ramadhan, hingga menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan dan keamanan pangan bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

Informasi lebih lanjut terkait penindakan terhadap peredaran daging impor kedaluwarsa ini diumumkan melalui pernyataan resmi dari Bareskrim Polri pada tanggal 8 Maret 2026.

Exit mobile version