Nadiem Makarim Bicara Soal Pilihan Stafsus Non-Pendidikan dalam Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa, 10 Maret 2026, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengklarifikasi alasan pemilihan Jurist Tan dan Fiona Handayani sebagai staf khusus menteri, meski mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan formal.

Alasan Pengangkatan Staf Khusus

Nadiem Makarim mengemukakan bahwa Fiona Handayani dipilih berdasarkan keahliannya di bidang pendidikan, yang diperoleh selama bertugas di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Yayasan non-profit ini telah banyak berkontribusi dalam transformasi pendidikan dan menjadi salah satu mitra utama berbagai kementerian, termasuk Kemendikbud.

Nadiem juga menyoroti pengalaman Fiona ketika menjadi bagian dari tim gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama. “Pengalaman Fiona di PSPK sangat mendalam dalam hal transformasi pendidikan,” ujar Nadiem dalam persidangan.

Di sisi lain, Jurist Tan ditunjuk menjadi staf khusus berkat pengalamannya dalam administrasi di kementerian. “Jurist mungkin tidak memiliki kualifikasi formal di bidang pendidikan. Namun, pengalamannya di KSP dalam administrasi pendidikan sangat luas. Kantor Staf Kepresidenan,” jelas Nadiem. KSP dikenal luas dalam hal regulasi dan koordinasi pemerintahan.

“Fiona ditunjuk sebagai staf khusus untuk isu-isu strategis yang terkait dengan sekolah dan tim sekolah, sementara Jurist menjadi staf khusus di bidang pemerintahan,” tegas Nadiem. Ia menambahkan bahwa Jurist dan Fiona memiliki kemampuan dan minat yang cukup dalam pendidikan, meskipun tidak memiliki latar belakang pendidikan formal.

Menurut Nadiem, “Orang yang memiliki semangat untuk suatu bidang, jika dia cerdas dan kompeten, kemampuannya untuk belajar sangat luar biasa. Saya akan selalu memilih orang yang mau belajar, meski dia tidak memiliki latar belakang yang sesuai, asalkan dia kompeten dan mau belajar.”

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem dianggap menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 809 miliar, yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebut telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa di bidang pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan membentuk kebijakan pengadaan yang mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Nadiem didakwa melakukan tindakan ini bersama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu mantan Konsultan Teknologi di lin.

Exit mobile version