Dengan inisiatif yang bersifat maju dan proaktif, pemerintah Indonesia telah menetapkan batasan resmi terhadap akses platform digital bagi anak-anak yang belum genap 16 tahun. Langkah berani ini dilakukan untuk merespon dan menanggulangi ancaman yang semakin meningkat di ranah digital, yang berkisar dari perundungan siber, eksposur ke konten pornografi, hingga eksploitasi seksual dalam bentuk daring.
Ancaman Digital yang Serius
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berpendapat bahwa kebijakan ini sangat penting, mengingat ancaman kekerasan dan eksploitasi seksual secara daring yang dihadapi anak-anak. Komisioner KPAI, Kawiyan, pada hari Senin (9/3/2026), mengemukakan bahwa ancaman tersebut mencakup grooming, sextortion atau pemerasan dengan ancaman penyebaran foto/video korban anak, pembuatan dan penyebaran konten seksual anak, dan ajakan untuk melakukan video call dengan konten seksual.
Anak-anak juga berpotensi menjadi korban perundungan siber atau cyberbullying, yang bisa berwujud penghinaan dalam kolom komentar, penyebaran rumor atau fitnah, hingga pengucilan dalam grup digital. Kawiyan menegaskan bahwa dampak cyberbullying bisa sangat parah bagi kondisi psikologis anak, memicu stres, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri.
Ada juga risiko lain yang mengintai, yaitu paparan konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, radikalisme, dan perjudian online. Anak-anak juga rentan terhadap pencurian dan penyalahgunaan data pribadi karena sering kali tidak menyadari pentingnya melindungi informasi tersebut. Menurut Kawiyan, hal ini bisa berujung pada penipuan online dan penyalahgunaan data untuk aktivitas kriminal di dunia digital.
Kecanduan media sosial dan game online juga menjadi masalah serius. KPAI mencatat kasus pada pertengahan 2025 di Kota Semarang, di mana seorang siswa SMP berusia 15 tahun mengalami kecanduan game online yang berdampak pada penurunan prestasi belajar dan gangguan kesehatan mental.
Pengawasan KPAI terhadap Kebijakan
Dalam hal implementasi kebijakan pembatasan akses platform digital, KPAI akan berperan aktif dalam pengawasan. Kawiyan menjelaskan, KPAI dapat melakukan monitoring untuk memastikan platform digital menerapkan sistem verifikasi usia dan mencegah anak di bawah 16 tahun mengakses platform berisiko tinggi.
Pengawasan tersebut nantinya dapat menjadi dasar rekomendasi kepada pemerintah, terutama jika ditemukan platform yang tidak menerapkan standar perlindungan anak. KPAI juga membuka kanal pengaduan masyarakat untuk memantau komitmen platform digital dalam perlindungan anak, termasuk jika masih ditemukan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di platform tertentu.
Selain itu, KPAI mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan teknologi melalui dialog atau hearing. Tujuannya adalah meminta keterbukaan terkait sistem perlindungan anak serta memantau laporan kepatuhan platform terhadap regulasi yang berlaku.
Tantangan Implementasi
Melaksanakan permen komdigi 9/2026 ini tentunya bukanlah hal yang mudah dan akan menemui banyak tantangan. Namun, dengan kerjasama dan komitmen bersama dari berbagai pihak, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terkontrol bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
