Mendikdasmen Dorong Orang Tua dan Guru Awasi Penggunaan Medsos Anak: Larangan Efektif atau Tidak?

Dalam era digital saat ini, peran orang tua dan guru dalam pengawasan penggunaan media sosial anak menjadi lebih krusial dari sebelumnya. Seiring dengan kebijakan baru yang diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutia Hafid, yang mencoba membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi, tantangan untuk mengawasi dan mendidik anak-anak terkait penggunaan medsos semakin nyata. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai kebijakan baru tersebut dan bagaimana peran orang tua dan guru sangat penting dalam upaya perlindungan anak di dunia digital.
Kebijakan Baru Perlindungan Anak di Dunia Digital
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang baru-baru ini diterbitkan oleh Menkomdigi Meutia Hafid, merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan ini secara spesifik bertujuan untuk membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring lainnya.
Peraturan ini mendapat dukungan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Menurutnya, peraturan ini merupakan upaya yang penting untuk melindungi anak-anak dari penggunaan perangkat gawai (gadget) yang berlebihan. Namun, Mu’ti juga menekankan pentingnya pengawasan dari orang tua dan guru agar peraturan ini dapat berjalan efektif.
Pentingnya Pengawasan Orang Tua dan Guru
Kontribusi orang tua dan guru dalam mengawasi penggunaan medsos anak sangatlah signifikan. Abdul Mu’ti menekankan bahwa tantangan terbesar dalam pelaksanaan peraturan ini adalah memastikan bahwa anak-anak tidak memanipulasi informasi pribadi mereka saat membuat akun di media sosial.
Untuk itu, orang tua diharapkan dapat memainkan peran penting dalam pengawasan ini. Selain itu, guru juga diharapkan dapat melakukan hal yang sama, yaitu mengawasi dan mendidik anak-anak terkait penggunaan media sosial yang baik dan aman.
Internet, Medsos, dan Kegunaannya untuk Pendidikan
Internet dan medsos bukan hanya berisiko, tetapi juga memiliki banyak manfaat, terutama dalam bidang pendidikan. Misalnya, untuk mengakses materi pelajaran dari berbagai sumber online. Namun, penting untuk mengawasi penggunaan internet dan medsos oleh anak-anak agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Peraturan ini diharapkan dapat membantu membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab, dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan internet.
Alasan Dibuatnya Peraturan ini
Peraturan ini dibuat berdasarkan beberapa alasan penting. Salah satunya adalah ancaman yang semakin nyata terhadap anak-anak di ruang digital. Dalam ruang digital, anak-anak dengan mudah terpapar oleh konten-konten negatif seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Menkomdigi Meutia. Peraturan ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka di dunia digital.
Implementasi Peraturan
Peraturan ini mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Sebagai bagian dari implementasi peraturan, akun media sosial anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Beberapa platform yang dimaksud antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox.
Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya. Meski mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, pemerintah meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil dalam kondisi darurat digital saat ini.
Menkomdigi Meutia menambahkan, “Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita.” Maka dari itu, peran serta dukungan dari orang tua dan guru sangatlah penting dalam mewujudkan tujuan ini.




