Mantan Menag Yaqut Dipanggil KPK Lagi Pasca Kalah Praperadilan: Update Terkini

Kasus yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, terus berkembang. Setelah mengalami kekalahan di praperadilan, Yaqut kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 yang melibatkannya.

Penyelidikan Kasus Korupsi

Mantan Menag Yaqut dipanggil oleh KPK setelah praperadilan kasus yang melibatkannya ditolak. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

Walaupun demikian, Asep belum bisa menjelaskan secara detail kapan pemanggilan Yaqut akan dilakukan. Dia hanya menyebutkan bahwa pemanggilan akan berlangsung dalam minggu ini. “Yaqut akan diperiksa sebagai tersangka, mengingat statusnya saat ini adalah tersangka. Dia sedang dipanggil. Minggu ini,” ujar Asep.

Rencana Penahanan Yaqut

Terkait dengan rencana penahanan Yaqut oleh KPK, Asep mengungkapkan bahwa KPK akan melihat perkembangan kasus tersebut ke depan. Penahanan seorang tersangka, menurutnya, dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

“Kita akan melihat perkembangan kasus tersebut. Tidak serta-merta seperti itu, tetapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti, kita lihat saja perkembangannya,” ucap Asep.

Penolakan Praperadilan

Sebelumnya, permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji ditolakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan status tersangka Yaqut sah.

“Permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim juga menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.

Kerugian Negara

KPK sebelumnya telah mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.

Proses Penetapan Tersangka

KPK menyatakan bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum. Hal ini karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya, sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.

Tim Hukum KPK juga menyatakan bahwa penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan dan petunjuk. Dengan demikian, syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.

Exit mobile version