Dengan inisiatif yang telah diambil oleh Komisi III DPRD Provinsi Lampung, sebuah kunjungan kerja lapangan telah digelar yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung dan PT Great Giant Pineapple Company (GGP). Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk memfasilitasi pembentukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan dunia usaha, yang akan berperan penting dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kunjungan Kerja ke PT Great Giant Pineapple
Kunjungan kerja ini berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, di Ruang Tamu Guest House Bougenvile 3 PT Great Giant Pineapple, Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Kunjungan ini tidak hanya dimaksudkan sebagai kunjungan rutin, tetapi juga sebagai upaya untuk membangun komunikasi dua arah yang positif dan konstruktif antara pemerintah daerah dan pelaku usaha strategis di Provinsi Lampung.
Tujuan utama dari komunikasi ini adalah untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan daerah dipenuhi secara efektif dan efisien, sejalan dengan penciptaan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Kunjungan ini juga diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah, DPRD, dan dunia usaha.
Peran dan Komitmen PT Great Giant Pineapple
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, H. Supriadi Hamzah, S.H., memuji PT Great Giant Pineapple atas komitmen dan komunikasi positif yang telah mereka tunjukkan dalam berinteraksi dengan Bapenda Provinsi Lampung. Komitmen ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang beroperasi di Provinsi Lampung.
Konsultan Legal Departemen Corporate Affairs PT Great Giant Pineapple, Soeharto, menyambut baik kunjungan ini dan menegaskan kembali komitmen perusahaan untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah, terutama dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurut Soeharto, kepatuhan terhadap pajak adalah bentuk kontribusi nyata dari dunia usaha terhadap pembangunan daerah, dan memerlukan komunikasi yang terbuka dan transparan antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha.
Komitmen PT Great Giant Pineapple sebagai Wajib Pajak
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, juga mengonfirmasi bahwa PT Great Giant Pineapple telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi wajib pajak daerah. Potensi pajak yang sedang diklasifikasikan mencakup pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, dan pajak air permukaan. Seluruh proses ini masih berjalan sesuai tahapan.
Setelah proses verifikasi dan konsolidasi selesai, pembayaran pajak akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kunjungan kerja ini dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, H. Supriyadi Hamzah, S.H., dan didampingi oleh Wakil Ketua Yozi Rizal, S.H., serta para anggota, yaitu Hj. Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., Yudha Al Hadjid, Andy Robby, S.H., M. Galang, M. Khadafi, S.H., dan Adhitia Pratama, S.H., M.H. Jajaran Bapenda Provinsi Lampung dan sekretariat Komisi III DPRD Provinsi Lampung juga turut hadir.
Kunjungan kerja ini diinisiasi oleh Komisi III DPRD Provinsi Lampung, dan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Lampung.
