Saat ini, industri pariwisata Indonesia sedang berada di persimpangan jalan. Persoalan utama yang dihadapi adalah peningkatan kualitas layanan dan keselamatan, serta pertumbuhan berkelanjutan. Oleh karena itu, Kementerian Pariwisata memandang perizinan, standardisasi, dan sertifikasi sebagai kunci utama industri pariwisata. Dengan menerapkan ketiga hal ini, diharapkan para pelaku usaha pariwisata dapat memperoleh landasan yang kuat untuk mewujudkan pertumbuhan industri pariwisata yang berkualitas.
Transformasi Tata Kelola Pariwisata
Menurut Kementerian Pariwisata, transformasi tata kelola pariwisata adalah langkah penting yang harus dilakukan. Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menekankan bahwa tata kelola pariwisata harus lebih profesional, akuntabel, dan mampu beradaptasi dengan tantangan zaman. Widiyanti juga menekankan pentingnya sosialisasi Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 6 Tahun 2025 yang berisi tentang pelaksanaan prosedur perizinan usaha bagi pelaku industri pariwisata.
Perubahan Peraturan dan Standar Usaha
Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 adalah perubahan dari Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021. Melalui peraturan ini, pelaku usaha diharapkan dapat lebih memahami standar usaha yang harus diterapkan, serta acuan bagi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) bidang pariwisata dalam melakukan proses sertifikasi. Selain itu, peraturan ini juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi dan proses pengawasan.
Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 juga memberikan penyesuaian teknis atas perubahan tingkat risiko dan penambahan jenis usaha baru. Dengan demikian, peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai satu standar kegiatan usaha dan apa saja yang harus disiapkan oleh para pelaku usaha dari sisi fasilitas dan pelayanan.
Peran Pemerintah dalam Pengawasan
Dalam penerapan perizinan berusaha, Kementerian Pariwisata juga memahami bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha sangat penting. Maka dari itu, sosialisasi peraturan ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk berbagi pemahaman, memperkuat koordinasi dan menyamakan langkah dalam implementasinya di lapangan.
Pentingnya Sertifikasi bagi Pelaku Usaha
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, mengungkapkan bahwa jumlah pelaku usaha yang melakukan sertifikasi masih sangat rendah, hanya sebesar 2 persen. Oleh karena itu, penting bagi para pemangku kepentingan pariwisata untuk memahami konsepsi atas pengaturan standar usaha sebagai bagian dari perizinan berusaha. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi wisatawan.
Pengawasan Berjenjang Berdasarkan Tingkat Risiko Usaha
Pengawasan usaha dalam penerapan peraturan ini dilakukan secara berjenjang berdasarkan tingkat risiko usaha. Untuk usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah, pengawasan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, untuk risiko menengah dan tinggi, pengawasan dilakukan oleh pemerintah provinsi. Untuk risiko tinggi serta PMA untuk klasifikasi apapun, pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Penyiapan Kelembagaan dan Fungsi Pengawasan
Kementerian Pariwisata saat ini sedang mempersiapkan kelembagaan dan fungsi pengawasan melalui peningkatan kapasitas ASN untuk menjadi pengawas. Kelompok Kerja (Pokja) juga akan dibentuk untuk melakukan pengawasan secara rutin, termasuk ASN di dinas-dinas pariwisata provinsi serta kabupaten/kota.
