— Paragraf 1 —
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka Selatan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), agar selaras dengan perundang-undangan lebih tinggi.
— Paragraf 2 —
“Kegiatan ini untuk memastikan produk hukum daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Selasa.
— Paragraf 3 —
Ia mengatakan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD ini dilakukan secara daring di Pangkalpinang, Selasa (10/3), agar produk hukum daerah ini tetap selaras baik secara vertikal maupun horizontal dengan regulasi yang berlaku.
— Paragraf 4 —
“Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
— Paragraf 5 —
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan, Rianto menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilatarbelakangi oleh adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
— Paragraf 6 —
“Penyusunan ranperda ini juga mempertimbangkan hasil penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang menunjukkan bahwa pengelolaan BMD Kabupaten Bangka Selatan saat ini masih berada pada zona kuning.”
— Paragraf 7 —
Kemenkum Babel perkuat SPIP – Manajemen Resiko
— Paragraf 8 —
Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Resiko di setiap unit kerja, guna mencegah dan mendeteksi terhadap potensi kecurangan tata Kelola pemerintahan.
— Paragraf 9 —
“Dengan pengendalian intern yang kuat, maka pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara lebih efektif, transparan dan akuntabel,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung saat mengikuti sosialisasi Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Kementerian Hukum Tahun 2026 secara daring di Pangkalpinang, Selasa.
— Paragraf 10 —
Ia menegaskan melalui penguatan SPIP dan manajemen risiko di setiap unit kerja Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, diharapkan mampu mengidentifikasi potensi risiko secara lebih dini serta menyusun langkah-langkah mitigasi yang tepat sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan secara optimal.
— Paragraf 11 —
“Kami berharap seluruh jajaran dapat menjadikan SPIP sebagai bagian dari budaya kerja organisasi,” katanya.
— Paragraf 12 —
Ia menyatakan melalui kegiatan sosialisasi Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Kementerian Hukum Tahun 2026 ini diharapkan seluruh jajaran di lingkungan kanwil dapat semakin memahami pentingnya penerapan SPIP Terintegrasi.
— Paragraf 13 —
“Kami berharap kegiatan ini unit kerja kanwil mampu mengimplementasikannya secara optimal dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan,” katanya.
— Paragraf 14 —
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum, Rahmi Widhiyanti memaparkan strategi peningkatan penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2026.