Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan inisial seorang anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang rumahnya digeledah pada Senin, 09 Maret 2026. Tindakan penggeledahan ini merupakan langkah untuk mendalami dugaan adanya perintangan dalam penyidikan kasus ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Kejagung membeberkan inisial YH sebagai anggota Ombudsman yang terlibat dalam kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan kepada awak media bahwa inisial yang dimaksud adalah YH. Pernyataan ini disampaikan Anang pada hari yang sama, menandakan keseriusan pihak kejaksaan dalam menyelidiki kasus ini.
Selain melakukan penggeledahan di kediaman YH, penyidik juga menyasar kantor Ombudsman RI. Anang mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan di lokasi tersebut masih berlangsung hingga siang hari. Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang ada di balik kasus yang sedang ditangani.
Anang menjelaskan lebih lanjut bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan dalam proses penyidikan dan penuntutan terkait ekspor minyak goreng atau CPO. Ia menegaskan bahwa YH diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang yang mengatur tentang perintangan dalam penyidikan dan penuntutan.
“Dia terjerat Pasal 21, berkaitan dengan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam kasus minyak goreng yang sebelumnya diputus lepas,” ungkap Anang. Kasus yang disebutkan adalah perkara ekspor CPO yang sebelumnya tidak berhasil dipidana di pengadilan, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan mengenai proses hukum yang terjadi.
Lebih jauh, penyidik mencoba menelusuri hubungan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI. Rekomendasi ini diduga digunakan sebagai dasar untuk menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anang menegaskan bahwa hal ini merupakan salah satu fokus dari penggeledahan yang dilakukan.
Kasus yang tengah ditangani oleh Kejagung ini berawal dari isu pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Keterlibatan korporasi besar ini menambah kompleksitas kasus yang sedang diselidiki.
Dalam perjalanan penyidikan, beberapa individu sebelumnya telah didakwa karena diduga memberikan suap kepada hakim dengan tujuan agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas. Jaksa mengungkapkan bahwa pengacara Marcella Santoso, berserta beberapa individu lain, diduga terlibat dalam praktik suap kepada hakim melalui berbagai perantara.
Nilai suap yang diperkirakan mencapai 2,5 juta dollar AS, setara dengan sekitar Rp 40 miliar, menunjukkan besarnya korupsi yang terjadi di dalam sistem peradilan. Uang tersebut diduga didistribusikan kepada sejumlah pihak di lingkungan pengadilan untuk memastikan putusan lepas terhadap tiga korporasi yang terjerat dalam kasus ekspor CPO.
Selain nama Marcella Santoso, beberapa individu lain yang juga disebut terlibat dalam kasus ini antara lain advokat Junaedi Saibih, pengacara Ariyanto Bakri, serta Muhammad Syafei dari perusahaan Wilmar. Keterlibatan banyak pihak dalam skandal ini menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi bukan hanya sekadar dugaan, tetapi telah melibatkan banyak aktor dalam sistem hukum dan pemerintahan.
