Indrak, Spesialis SEO: Kejaksaan Negeri Majalengka Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah 2024/2025 di KONI Majalengka

Dugaan korupsi dana hibah olahraga yang melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka semakin mendapatkan perhatian serius dari aparat hukum. Selasa,10 Maret 2026, menandai babak baru dalam penyelidikan ini, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan penggeledahan di kantor KONI Majalengka.
Langkah Penggeledahan Sebagai Bagian Integral Penyidikan
Penggeledahan tersebut merupakan langkah penting dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Majalengka yang dialokasikan untuk kegiatan olahraga di tahun anggaran 2024 dan 2025. Aksi ini menjadi semakin penting, mengingat jumlah dana yang terlibat dan potensi dampaknya terhadap pembangunan olahraga di daerah tersebut.
Kejadian Penggeledahan di Kantor KONI
Sekitar pukul 10.15 WIB, tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka tiba di kantor KONI Majalengka yang berlokasi di Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM), Kecamatan Majalengka. Kedatangan mereka langsung menarik perhatian pegawai dan pengurus organisasi olahraga tersebut.
Penggeledahan yang Intensif
Penyidikan berlangsung cukup intensif, dengan tim penyidik menyisir beberapa ruangan penting selama hampir dua jam. Ruangan yang ditelusuri antara lain ruang kerja Ketua Umum KONI dan ruang sekretariat, yang merupakan pusat administrasi organisasi.
Penelusuran Dokumen Penting
Dalam penelusuran ini, tim penyidik berfokus pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aliran dan penggunaan anggaran hibah yang selama ini dikelola oleh KONI. Tujuan dari penelusuran ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana dana tersebut digunakan.
Hasil Penggeledahan
Hasil dari penggeledahan tersebut cukup signifikan. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Barang-barang tersebut mencakup dokumen laporan pertanggungjawaban kegiatan, arsip proposal pengajuan anggaran, serta perangkat elektronik yang menyimpan data administrasi.
Pernyataan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka
Yogi Purnomo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Yogi juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita sedikitnya sekitar 150 dokumen penting yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI.
Penyitaan Barang Bukti Lainnya
Selain dokumen, tim penyidik juga berhasil mengamankan satu unit komputer yang diduga menyimpan data administrasi keuangan, dua unit telepon genggam milik Ketua KONI dan bendahara organisasi, serta satu sampel matras rubber yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang olahraga.
Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan
Yogi Purnomo menambahkan, “Penggeledahan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan untuk menentukan siapa yang nantinya dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tersebut.” Penggeledahan ini juga disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Ketua KONI Kabupaten Majalengka, bendahara KONI, serta Lurah Majalengka Kulon sebagai perwakilan dari pemerintah setempat.




