Direktur PT WKM Hadapi Sidang Praperadilan, Oegroseno Soroti Penggunaan Laporan Informasi oleh Penyidik

Ada fakta menarik yang mengemuka dari sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fakta tersebut terkait dengan prosedur penyidikan yang dijalankan oleh kepolisian, yang oleh mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Oegroseno, diperkirakan berpotensi memiliki celah hukum.
Oegroseno Menyoroti Penggunaan Laporan Informasi
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026), Oegroseno memaparkan pandangannya terkait dasar penyidikan yang digunakan untuk menuntut Lee Kah Hin. Ia mengkritisi penggunaan Laporan Informasi (LI) oleh penyidik sebagai dasar awal dalam proses hukum.
Laporan Informasi Tidak Diatur dalam KUHAP
Oegroseno menjelaskan dalam sidang bahwa Laporan Informasi tidak diakui oleh sistem hukum acara pidana Indonesia sebagai dasar untuk memulai penyidikan. Menurutnya, “Laporan Informasi itu domainnya intelijen, bukan reserse,” ujarnya saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hanya ada dua pintu masuk penyidikan, yaitu laporan polisi dan pengaduan masyarakat. Laporan polisi bisa berupa Laporan Polisi Model A yang berasal dari temuan aparat, atau Model B yang berasal dari laporan masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Dalam KUHAP hanya ada laporan dan pengaduan. Tidak ada istilah laporan informasi,” tegas Oegroseno.
Penilaian Oegroseno Terhadap Laporan Masyarakat
Oegroseno juga memberikan pandangannya terhadap laporan yang menjadi dasar penanganan kasus ini. Menurutnya, laporan tersebut tidak sepenuhnya berasal dari masyarakat.
“Analisa saya, ini sudah ada kerja sama antara pihak penyidik dan pihak pelapor. Seharusnya laporan itu murni dari masyarakat,” ujarnya. Ia bahkan menyebut praktik seperti itu mirip dengan pola kerja detektif swasta yang berpotensi merusak prinsip kepastian hukum. “Kalau begini modelnya seperti detektif swasta. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan,” ujarnya.
Peran Hakim dalam Dugaan Kesaksian Palsu
Tak hanya itu, Oegroseno juga memperhatikan aspek lain dalam kasus ini, yaitu dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin. Dalam sistem peradilan pidana, majelis hakim memiliki kewenangan utama untuk menilai apakah seorang saksi memberikan keterangan tidak benar di dalam persidangan.
“Dalam KUHAP, hakim yang harus mengingatkan saksi jika keterangannya tidak benar, karena saksi sudah disumpah,” jelasnya. Jika hakim menemukan indikasi kesaksian palsu, menurut Oegroseno, majelis hakim dapat memerintahkan jaksa atau panitera untuk membuat laporan serta mengambil langkah hukum yang diperlukan. “Kalau memang ditemukan keterangan tidak benar, hakim yang memerintahkan tindakan hukum,” ujarnya.
- Dasar penyidikan terhadap Direktur PT WKM, Lee Kah Hin, berpotensi cacat hukum menurut Oegroseno.
- Laporan Informasi menurut Oegroseno tidak diakui dalam sistem hukum acara pidana Indonesia sebagai dasar memulai penyidikan.
- Oegroseno menilai laporan yang menjadi dasar penanganan kasus Lee Kah Hin tidak sepenuhnya berasal dari masyarakat.
- Oegroseno juga menyoroti peran hakim dalam menangani dugaan kesaksian palsu dalam sidang.




