BGN Menangguhkan Operasi 1.512 SPPG di Pulau Jawa: Kriteria Standar Belum Terpenuhi

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil keputusan tegas untuk menangguhkan operasi dari 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang berlokasi di sepanjang Pulau Jawa. Keputusan ini didasari oleh hasil evaluasi menyeluruh yang menunjukkan bahwa banyak unit yang masih belum memenuhi standar operasional dan infrastruktur yang telah ditentukan.

Alasan Penghentian Operasi SPPG

Albertus Dony Dewantoro, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, memberikan penjelasan terkait penangguhan operasi ini. Menurut Dony, penangguhan ini merupakan sebuah langkah tegas yang diambil BGN. Ada sebanyak 1.512 SPPG yang terpaksa dihentikan sementara operasionalnya.

Dony juga menambahkan bahwa hasil evaluasi yang dilakukan oleh BGN menunjukkan bahwa ada beberapa kriteria dasar operasional yang belum terpenuhi oleh SPPG yang terdampak. Hal ini termasuk aspek kebersihan, sanitasi, dan juga kelengkapan fasilitas penunjang.

Sebaran Unit Terdampak dan Temuan Utama Evaluasi BGN

Pada kenyataannya, ribuan SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara ini berada di enam provinsi di Pulau Jawa. Rincian sebaran unitnya meliputi 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, dan 208 unit di DI Yogyakarta.

Hasil evaluasi dari BGN menunjukkan beberapa temuan penting yang menjadi dasar untuk penghentian operasi. Salah satu temuan terpenting adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sejumlah unit layanan. “Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut,” jelas Dony.

Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Kondisi ini memiliki potensi untuk menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan.

Terdapat pula permasalahan lain yang menjadi sorotan, yaitu belum adanya fasilitas tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di beberapa unit layanan. Terdapat 175 SPPG yang tercatat memiliki kondisi ini, dengan rincian 36 unit di Banten, 86 unit di DI Yogyakarta, 24 unit di Jawa Barat, 10 unit di Jawa Tengah, dan 19 unit di Jawa Timur.

Langkah Selanjutnya BGN untuk SPPG Terdampak

Berkaitan dengan temuan tersebut, BGN menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan verifikasi kepada unit-unit yang terdampak. Tujuan dari pendampingan ini adalah agar SPPG tersebut dapat segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Dony mengingatkan bahwa penghentian operasi ini hanya bersifat sementara. “Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang telah ditetapkan terpenuhi,” ucapnya.

Informasi lengkap tentang penangguhan sementara operasional SPPG ini telah disampaikan melalui pernyataan resmi dari Badan Gizi Nasional yang dirilis pada tanggal 11 Maret 2026.

Exit mobile version