Bareskrim Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Pandji Pragiwaksono Kasus Penghinaan Adat Toraja

Komika Pandji Pragiwaksono dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada hari Senin, 9 Maret 2026, pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penghinaan terhadap adat masyarakat Toraja yang sebelumnya telah dilaporkan.

Agenda pemeriksaan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono tetap terjadwal dan berjalan sesuai rencana. “Masih terjadwal,” ungkap Rizki saat berbincang dengan wartawan pada hari Senin.

Haris Azhar, selaku kuasa hukum Pandji, menyatakan bahwa ia dan kliennya berencana untuk hadir memenuhi panggilan dari penyidik. “Insyaallah kami akan hadir, jam 10,” kata Haris. Namun, ia belum memberikan rincian apakah mereka akan menyertakan bukti tambahan dalam pemeriksaan tersebut.

Proses hukum tetap berlanjut meskipun Pandji sebelumnya telah mengikuti sidang adat di Toraja, Sulawesi Selatan.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa meskipun Pandji telah menjalani sidang adat, proses hukum formal tetap berjalan. Sidang adat tersebut merupakan bagian dari hukum yang hidup di masyarakat, tetapi tidak membatalkan proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian.

Para penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami kasus ini. “Proses penyelidikan terkait Pandji sudah melibatkan 14 saksi dan 9 ahli. Terakhir, kami memeriksa admin dari Pandji untuk melengkapi penyelidikan dan penyidikan,” ujar Himawan ketika ditemui di Mabes Polri.

Kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja kepada Bareskrim Polri pada bulan November 2025. Laporan tersebut mengacu pada materi stand-up comedy Pandji yang dianggap menyinggung budaya pemakaman adat Toraja, yaitu Rambu Solo.

Materi tersebut berasal dari pertunjukan “Messake Bangsaku” yang dipentaskan oleh Pandji pada tahun 2013. Sebagian pihak merasa bahwa penyampaian materi tersebut merendahkan dan menyinggung adat istiadat masyarakat Toraja, sehingga memicu laporan ke pihak kepolisian. Pandji sendiri sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait materi komedi tersebut pada tanggal 2 Februari 2026.

Informasi lebih lanjut mengenai agenda pemeriksaan lanjutan ini telah disampaikan melalui pernyataan resmi dari Bareskrim Polri dan kuasa hukum Pandji Pragiwaksono pada hari Senin, 9 Maret 2026.

Exit mobile version