dakwah.web.id

Worldcoin dan WorldID yang Izinnya Dibekukan Sementara oleh Komdigi?

Worldcoin Pada awal Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia membekukan sementara izin operasional layanan digital Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil setelah munculnya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan tersebut. Komdigi juga berencana memanggil dua perusahaan yang terlibat, yaitu PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara, untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Apa Itu Worldcoin dan WorldID?

Worldcoin adalah proyek mata uang kripto dan platform identitas digital yang dikembangkan oleh Tools for Humanity (TFH), sebuah perusahaan teknologi yang didirikan oleh Sam Altman, CEO OpenAI. Layanan ini menawarkan “WorldID” sebagai identitas digital yang digunakan untuk memverifikasi bahwa seseorang adalah manusia sungguhan, bukan bot atau AI. Untuk memperoleh WorldID, pengguna diminta untuk memindai iris mata mereka melalui perangkat yang disebut ‘Orb’ .

Di Indonesia, operasional Worldcoin dan WorldID dijalankan oleh PT. Terang Bulan Abadi, yang berkolaborasi dengan PT. Sandina Abadi Nusantara. Namun, PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), yang merupakan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan .

Alasan Pembekuan Izin Worldcoin oleh Komdigi

Komdigi membekukan izin Worldcoin dan WorldID sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan tersebut .

Selain itu, PT. Terang Bulan Abadi tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital dianggap sebagai pelanggaran serius .

Tanggapan dari Worldcoin dan WorldID

Induk layanan Worldcoin dan WorldID, Tools for Humanity (TFH), menanggapi pembekuan izin layanannya di Indonesia dengan menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya mencari kejelasan terkait persyaratan izin dan lisensi yang relevan. Perusahaan juga menegaskan kesiapan mereka untuk bekerja sama dengan otoritas Indonesia guna menyelesaikan masalah ini .

Reaksi dari Komisi I DPR RI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa langkah Komdigi untuk membekukan izin Worldcoin dan WorldID sudah tepat. Menurutnya, pengumpulan data pribadi digital oleh pihak swasta maupun asing tidak memiliki aturan yang jelas di Indonesia, sehingga rentan untuk disalahgunakan. Ia juga menekankan pentingnya pengetatan aturan mengenai pengumpulan data pribadi digital ke depannya .

Worldcoin Masalah Serupa di Negara Lain

Isu terkait Worldcoin dan WorldID tidak hanya terjadi di Indonesia. Di negara lain seperti Brazil, Kenya, dan beberapa negara Eropa, layanan ini juga menghadapi masalah serupa. Di Brazil, operasi Worldcoin sempat dihentikan karena dianggap sebagai pelanggaran privasi massal terkait iming-iming hadiah kripto. Di Kenya, aktivitasnya dihentikan setelah pemerintah menemukan bahwa persetujuan pengguna didapat melalui manipulasi finansial. Di Eropa, otoritas perlindungan data di Jerman, Inggris, Prancis, dan Argentina juga tengah menyelidiki kepatuhan Worldcoin terhadap regulasi perlindungan data pribadi .

Worldcoin Kesimpulan

Pembekuan izin Worldcoin dan WorldID oleh Komdigi merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko terkait pengumpulan dan penyalahgunaan data pribadi digital. Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sangat penting dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital. Oleh karena itu, penting bagi setiap penyelenggara layanan digital untuk memastikan bahwa operasional mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Pembekuan izin Worldcoin dan WorldID oleh Komdigi merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko terkait pengumpulan dan penyalahgunaan data pribadi digital. Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sangat penting dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital. Oleh karena itu, penting bagi setiap penyelenggara layanan digital untuk memastikan bahwa operasional mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Pembekuan izin Worldcoin dan WorldID oleh Komdigi merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko terkait pengumpulan dan penyalahgunaan data pribadi digital. Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sangat penting dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital. Oleh karena itu, penting bagi setiap penyelenggara layanan digital untuk memastikan bahwa operasional mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Pembekuan izin Worldcoin dan WorldID oleh Komdigi merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko terkait pengumpulan dan penyalahgunaan data pribadi digital. Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sangat penting dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital. Oleh karena itu, penting bagi setiap penyelenggara layanan digital untuk memastikan bahwa operasional mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Pembekuan izin Worldcoin dan WorldID oleh Komdigi merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko terkait pengumpulan dan penyalahgunaan data pribadi digital. Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sangat penting dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital. Oleh karena itu, penting bagi setiap penyelenggara layanan digital untuk memastikan bahwa operasional mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Exit mobile version