Pesantren Al Falah Ploso Kediri Tetapkan Hari Jumat sebagai Tanggal Lebaran

Pondok Pesantren Al Falah yang terletak di Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah akan jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh lajnah falakiyah pesantren tersebut, yang merupakan lembaga khusus yang mengurus masalah penentuan waktu ibadah berdasarkan astronomi.
Pengumuman Resmi dari Dewan Mufattisy
Yai Ma’shum, salah satu anggota dewan Mufattisy di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, mengumumkan keputusan tersebut melalui siaran daring. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa penentuan tanggal 1 Syawal tersebut didasarkan pada perhitungan ilmiah yang matang.
Rincian Perhitungan Awal Syawal
Menurut pernyataan Yai Ma’shum, “Awal Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat Legi, 20 Maret 2026, dengan pertimbangan ijtima yang terjadi pada hari Kamis Kliwon, 19 Maret 2026, pukul 17.00 WIB. Pada saat itu, tinggi hilal mencapai 05 derajat 12 daqiqah,” ungkapnya dalam siaran tersebut, pada Rabu (18/3). Keputusan ini menggambarkan ketelitian yang diterapkan dalam proses perhitungan untuk menentukan hari penting bagi umat Islam ini.
Dasar Pengambilan Keputusan
Keputusan yang diambil oleh Pesantren Al Falah Ploso merupakan hasil dari penghitungan yang dilakukan oleh lajnah falakiyah mereka. Ini menunjukkan komitmen pesantren dalam menggunakan pendekatan yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan metode yang teruji.
Pertimbangan Awal Ramadan
Pesantren Al Falah Ploso sebelumnya juga menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Kamis Pahing, 19 Februari 2026. Penentuan tersebut berdasarkan ijtima akhir bulan Syaban, yang terjadi pada Selasa Kliwon, 17 Februari 2026, pukul 17.52 WIB, dengan tinggi hilal sebesar 11 derajat 57 daqiqah. Ini menunjukkan konsistensi pesantren dalam merujuk pada kalkulasi astronomis dalam menentukan waktu ibadah.
Peran Pengajar dalam Proses Penetapan
Salah satu pengajar di pesantren, Gus Mahsus, menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan merujuk pada sistem kalender falakiyah yang telah dirumuskan. Ia menjelaskan bahwa setiap menjelang hari raya, banyak masyarakat yang menghubungi pondok untuk menanyakan pelaksanaan Idul Fitri.
Meningkatnya Permintaan Informasi
Gus Mahsus menambahkan, “Untuk itu, kami membuat kalender sebagai pedoman bagi masyarakat.” Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan yang tinggi dari komunitas sekitar untuk mendapatkan kepastian terkait pelaksanaan ibadah, terutama pada momen-momen penting seperti Idul Fitri.
Fokus Keputusan untuk Komunitas Internal
Meskipun keputusan ini diambil, pihak pesantren menegaskan bahwa penetapan ini lebih ditujukan bagi komunitas internal dan alumni pesantren. Ini menunjukkan bahwa mereka ingin memberikan pedoman yang jelas dan konsisten bagi kalangan internal.
Perbedaan dengan Pesantren Lirboyo
Keputusan yang diambil oleh Pesantren Al Falah Ploso ternyata berbeda dengan keputusan yang diambil oleh Pesantren Lirboyo yang juga berada di Kediri. Hal ini menunjukkan adanya variasi dalam penetapan tanggal penting di antara pesantren-pesantren di daerah tersebut.
Pernyataan dari Pesantren Lirboyo
K.H. Abdul Muid Shohib, juru bicara Pesantren Lirboyo, menegaskan bahwa pesantren mereka tetap berpegang pada fiqh mu’tabar dalam menentukan awal Ramadan dan Idul Fitri. Ini menjadi salah satu prinsip utama yang mereka gunakan dalam pengambilan keputusan terkait penentuan waktu ibadah.
Metode Penentuan yang Digunakan
K.H. Abdul Muid menjelaskan bahwa mereka menggunakan prinsip hisab sebagai dasar perhitungan awal dan rukyah sebagai penentu akhir. Metode ini selaras dengan acuan pemerintah dalam pelaksanaan sidang isbat, yang sering menjadi panduan dalam menentukan momen-momen penting bagi umat Islam.
Pentingnya Keputusan Pemerintah
K.H. Abdul Muid juga menekankan bahwa pihaknya tidak merasa perlu untuk mengumumkan awal Ramadan maupun Idul Fitri sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah melalui sidang isbat. Hal ini menunjukkan sikap yang penuh kehati-hatian dan penghargaan terhadap keputusan yang diambil oleh otoritas yang lebih tinggi.
Menekankan Kemaslahatan Umat
Menurutnya, keputusan isbat pemerintah merupakan panduan yang membawa kemaslahatan, terutama ketika terdapat perbedaan pandangan di antara umat Islam. Ini menunjukkan bahwa mereka berusaha untuk menjaga persatuan dan kesatuan umat dalam menjalankan ibadah.
Kaedah Fiqih dalam Pengambilan Keputusan
Gus Muid, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa pesantren mereka memandang keputusan pemerintah sebagai langkah yang mampu mengatasi perbedaan. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang menyatakan bahwa keputusan hakim dapat mengakhiri perbedaan. Ini mencerminkan pentingnya otoritas dalam menyatukan pandangan di tengah keragaman yang ada.
Dengan adanya penetapan hari Lebaran oleh Pesantren Al Falah Ploso, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menjalankan ibadah dengan khusyuk. Keputusan ini juga menandakan bahwa pesantren berperan aktif dalam memberikan petunjuk kepada komunitasnya, serta menunjukkan komitmen mereka terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan pemahaman yang mendalam dalam bidang keagamaan.




