Puan Maharani, Ketua DPR, Mendorong Evaluasi Total Pasca Penangkapan Dua Bupati oleh KPK dalam Satu Minggu

Pada Selasa, 10 Maret 2026, Puan Maharani, Ketua DPR RI, mengajak DPR dan pemerintah melakukan evaluasi mendalam menyusul dua kasus penangkapan tangan di tempat (OTT) oleh KPK yang menargetkan dua bupati dalam rentang waktu satu minggu. Puan menyampaikan hal ini saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Puan Maharani menekankan bahwa evaluasi ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Dia juga menganggap penting untuk meninjau berbagai faktor yang dapat memicu perilaku koruptif di kalangan pemimpin daerah.
Puan Maharani menyoroti isu akuntabilitas para kepala daerah.
Puan Maharani secara spesifik menyebutkan beberapa area yang perlu diperhatikan dalam evaluasi tersebut. Dia berpendapat bahwa masalah seperti biaya politik yang tinggi, pendidikan akuntabilitas bagi kepala daerah, dan sistem pengawasan yang ada harus ditinjau kembali.
“Kita perlu bersama-sama melakukan evaluasi antara DPR dan pemerintah terkait hal tersebut,” kata Puan. Dia juga menambahkan, “Apakah mungkin biaya politik terlalu tinggi, atau bagaimana cara memberikan pendidikan akuntabilitas kepada semua kepala daerah, serta bagaimana cara meningkatkan kesadaran semua kepala daerah tentang pentingnya akuntabilitas, bukan hanya untuk pengawasan akuntabilitas, tapi juga untuk kesadaran untuk saling menjaga.”
Pernyataan Puan ini menekankan pentingnya kesadaran kolektif dan sistem yang kuat untuk menjamin integritas para pemimpin daerah.
Dalam rentang waktu awal bulan Maret 2026, KPK telah melakukan dua operasi penangkapan tangan di tempat (OTT) yang mengincar kepala daerah. Hal ini menjadi alasan utama Puan Maharani, Ketua DPR RI, menyerukan evaluasi.
OTT pertama terjadi di Semarang pada dini hari Selasa, 3 Maret 2026. KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama dengan ajudannya dan orang kepercayaannya.
OTT terhadap Fadia Arafiq ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia diduga terlibat dalam pendirian perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang kemudian berpartisipasi dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Dia juga diduga memanipulasi bawahannya agar perusahaannya menang, dengan keuntungan miliaran rupiah yang kembali ke lingkaran keluarganya.
Sepekan kemudian, pada Senin malam, 9 Maret 2026, KPK kembali melakukan OTT, kali ini di Bengkulu. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Fikri ditangkap.
KPK mengungkapkan bahwa OTT terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong ini terkait dengan dugaan suap proyek. Detail lebih lanjut tentang kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
Informasi lengkap tentang desakan evaluasi ini disampaikan melalui pernyataan yang ditujukan kepada publik.




