10 Negara yang Menerapkan Pembatasan Penggunaan Medsos oleh Anak-anak

Mulai tanggal 28 Maret 2026, Indonesia akan secara resmi mengimplementasikan regulasi baru yang membatasi partisipasi anak dan remaja dalam media sosial dan platform digital lainnya. Indonesia tidak sendirian dalam upaya ini, karena ada sembilan negara lain yang juga telah memutuskan untuk mengambil langkah serupa.

Selain Indonesia, Australia, Malaysia, Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Slovenia, Spanyol, dan Inggris juga telah merencanakan untuk memberlakukan pembatasan penggunaan medsos oleh anak-anak dan remaja.

Berdasarkan laporan dari TechCrunch, dalam beberapa bulan terakhir pada tahun 2025, sepuluh negara telah mengumumkan dan merencanakan untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak dan remaja.

Australia adalah negara pertama yang menjadi perintis dalam pelaksanaan pembatasan penggunaan medsos oleh anak-anak sejak akhir tahun 2025. Inisiatif Australia telah menjadi inspirasi bagi negara-negara lain untuk mulai mengawasi platform digital untuk melindungi anak-anak mereka.

Regulasi ini, termasuk proposal dari negara-negara lain, bertujuan untuk mengurangi tekanan dan risiko yang dihadapi oleh anak-anak dan remaja, seperti perundungan digital (cyberbullying), kecanduan medsos, masalah kesehatan mental, dan ancaman dari predator anak.

Namun, ada juga beberapa kekhawatiran terkait privasi dan intervensi pemerintah yang berlebihan terhadap platform digital, terutama dalam hal verifikasi usia yang invasif.

Beberapa kritikus, termasuk Amnesty Tech, berpendapat bahwa larangan ini tidak akan efektif dan mereka yang menerapkannya telah mengabaikan realitas generasi muda.

Meski demikian, banyak negara yang bertekad untuk melindungi anak-anak mereka di platform digital dengan membuat undang-undang atau peraturan lainnya yang diusulkan.

Berikut adalah sepuluh negara yang telah dan sedang mempertimbangkan, atau telah ‘bergerak maju’ dengan larangan di media sosial untuk pengguna muda, yaitu anak dan remaja.

Australia

Australia adalah negara pertama di dunia yang telah resmi melarang atau membatasi penggunaan medsos untuk anak-anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025. UU Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) 2024 berlaku efektif sejak 10 Desember 2025.

Larangan ini diimplementasikan dengan memblokir akun anak di Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, Twitch, dan Kick. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk WhatsApp dan YouTube Kids.

Pemerintah Australia menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau perusahaan platform digital/medsos harus mengambil langkah-langkah untuk menjauhkan anak-anak dari layanannya.

Pemerintah Australia bahkan mengancam perusahaan yang gagal mematuhi regulasi ini dengan hukuman denda hingga Aus$49,5 juta (US$ 34,4 juta).

Platform digital di Australia diwajibkan untuk menggunakan beberapa metode verifikasi usia yang efektif untuk mencegah anak-anak mengakses layanannya.

Exit mobile version